Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Ini Cara Membuat Kartu Nikah Digital di Kementerian Agama

Mulai bulan ini, Kementerian Agama mengganti kartu nikah fisik dengan kartu nikah digital

14 Agustus 2021 | 06.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama secara resmi menghentikan penerbitan kartu nikah fisik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mulai bulan ini, kartu nikah fisik diganti dengan kartu nikah digital. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.

Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan mengatakan hadirnya digitalisasi ini dapat mempermudah pasangan saat berpergian.

Dikutip dari laman twitter Bimas Islam, Kementerian Agama, kartu nikah digital ini dapat dibuat dengan cara:

1. Mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id

2. Mengisi data secara lengkap, termasuk No.WA dan email yang masih aktif.

3. Setelah akad nikah, pengantin mengisi link survei kepuasan layanan yang diterima melalui email.

4. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau link.

5. Kartu nikah digital juga bisa diakses dengan scan QR Code yang terdapat di buku nikah. Setelah data muncul, klik download/unduh kartu nikah di bagian bawah.

6. Pengantin dapat mencetak kartu nikah digital di manapun.

7. Kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik.

Kartu nikah digital merupakan bagian dari penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) yang diluncurkan oleh mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 8 November 2018 lalu.

WINDA OKTAVIA
Baca juga: Gantikan Kartu Fisik, Kemenag Kirim Kartu Nikah Digital Lewat Whatsapp

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus