Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama secara resmi menghentikan penerbitan kartu nikah fisik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mulai bulan ini, kartu nikah fisik diganti dengan kartu nikah digital. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.
Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan mengatakan hadirnya digitalisasi ini dapat mempermudah pasangan saat berpergian.
Dikutip dari laman twitter Bimas Islam, Kementerian Agama, kartu nikah digital ini dapat dibuat dengan cara:
1. Mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id
2. Mengisi data secara lengkap, termasuk No.WA dan email yang masih aktif.
3. Setelah akad nikah, pengantin mengisi link survei kepuasan layanan yang diterima melalui email.
4. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau link.
5. Kartu nikah digital juga bisa diakses dengan scan QR Code yang terdapat di buku nikah. Setelah data muncul, klik download/unduh kartu nikah di bagian bawah.
6. Pengantin dapat mencetak kartu nikah digital di manapun.
7. Kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik.
Kartu nikah digital merupakan bagian dari penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) yang diluncurkan oleh mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 8 November 2018 lalu.
WINDA OKTAVIA
Baca juga: Gantikan Kartu Fisik, Kemenag Kirim Kartu Nikah Digital Lewat Whatsapp
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini