Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Publik tengah dihebohkan terkait latar belakang pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto tersebut dituding hanya lulusan setara sekolah menengah kejuruan atau SMK. Hal itu lantaran beredarnya surat keterangan penyetaraan ijazah oleh Kementerian Pendidikan di sosial media.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat tersebut mengungkapkan Gibran telah menyelesaikan pendidikan "Grade 12" di UTS Insearch, Sydney dengan memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan atau SMK dengan peminatan akutansi dan keuangan. Surat penyetaraan itu dikeluarkan pada 6 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menyatakan pendidikan terakhir Gibran setara dengan sarjana. Selain pernah studi di UTS Insearch, Gibran juga melanjutkan pendidikannya ke Management Development of Singapore atau MDIS pada 2007 dan lulus pada 2010.
Berdasarakan penelusuran Tempo, kampus tersebut pernah terafiliasi dengan University of Bradford Singapura. Gibran meraih gelar Bachelor of Science dari University of Bradford. Ia mendapatkan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri dari Kementerian Pendidikan pada 8 Agustus 2019.
"Sebetulnya, penyetaraan ijazah hanya digunakan untuk melanjutkan studi pada jenjang yang lebih tinggi. Kalau di luar negeri, hal tersebut dilakukan oleh universitas yang akan menerima mahasiswa lulusan universitas dari negara lain. Dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi pun, penyetaraan ijazah diatur untuk keperluan melanjutkan studi," kata Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam kepada Tempo pada Sabtu, 18 November 2023.
Lantas seperti apa prosedur penyetaraan ijazah luar negeri? Apakah bisa gelar bachelor tak disetarakan dengan sarjana? Berikut penjelasannya.
Gibran Rakabuming Raka saat wisuda. Foto : X
Melansir situs Kementerian Pendidikan ijazahln.kemdikbud.go.id, ijazah bachelor bisa saja tak disetarakan dengan sarjana. Hal itu dapat terjadi karena sejumlah hal. Pada negara-negara tertentu, ada perbedaan sistem pendidikan yang mendasar dibandingkan dengan di Indonesia. Hal ini dilihat dari jumlah kredit, jumlah jam kuliah, internship, field project yang dibuktikan dengan adanya final project report yang tertera dalam transkrip akademik.
Selanjutnya >>
Khusus di negara Australia dan beberapa perguruan tinggi cabangnya di negara lain, hanya Bachelor of Honours yang dapat disetarakan dengan program sarjana di Indonesia. Selain Bachelor of Honours, maka ijazahnya disetarakan dengan jenjang D3.
Program bachelor yang regular (non honours) dapat disetarakan dengan sarjana, apabila dalam kurikulum seorang mahasiswa melakukan internship, atau melakukan field project dan final project report, atau tesis yang dibuktikan dengan tercantumnya mata kuliah tersebut pada transkrip akademik. Tugas mata kuliah dalam bentuk tulisan ilmiah, tidak dapat disamakan dengan tesis.
Untuk negara lain, program bachelor dengan honours tidak selalu dapat disetarakan dengan sarjana. Usulan penyetaraan akan dievaluasi lebih lanjut dengan melihat kembali kurikulum dan perkuliahan yang diikuti.
Berikut persyaratan untuk penyetaraan ijazah luar negeri.
Persyaratan wajib
Setidaknya, terdapat 10 persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh pengusul agar mendapatkan penyetaraan ijazah luar negeri, di antaranya:
1. Perguruan tinggi luar negeri dan/atau program studi harus terakreditasi atau diakui oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang.
2. Ijazah asli dan berwarna. Apabila tidak dalam bahasa Inggris, wajib dilengkapi dengan tambahan terjemahan ke dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah.
3. Transkrip akademik asli dan berwarna. Apabila tidak dalam bahasa Inggris, wajib dilengkapi dengan tambahan terjemahan ke dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah.
4. Visa studi dan semua halaman paspor yang digunakan sebagai bukti keluar/masuk negara tempat studi yang relevan selama masa studi. Bagi lulusan program research-based dan program sandwich, dapat diganti dengan visa kunjungan.
5. Apabila paspor dan visa hilang, pengusul wajib melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian, surat keterangan dari perguruan tinggi serta kantor perwakilan Republik Indonesia setempat. Surat harus menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah tinggal dan studi di negara tersebut.
6. Letter of Acceptance atau bukti penerimaan mahasiswa yang diterbitkan oleh perguruan tinggi.
7. Ijazah asli jenjang pendidikan sebelumnya yang telah terbukti keabsahannya oleh perguruan tinggi penerbit ijazah dan diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
8. Surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri jenjang pendidikan sebelumnya, jika pendidikan sebelumnya di luar negeri.
9. Katalog atau pedoman akademik sesuai dengan program pendidikan yang diambil dan membuat informasi kurikulum atau peraturan akademik perguruan tinggi.
10. Berkas atau pindaian foto dengan latar belakang merah, berukuran tidak lebih dari 3 MB.
Persyaratan khusus
Di samping persyaratan wajib, ada pula persyaratan khusus yang telah diatur oleh Kementerian Pendidikan yakni:
1. Perguruan tinggi dan/atau program studi yang belum terdaftar pada sistem penyetaraan, wajib melampirkan bukti akreditasi atau pengakuan dari pemerintah setempat atau surat keterangan dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia setempat
2. Disertasi bagi lulusan program doktor, tesis bagi lulusan program master dan laporan tugas akhir atau final project report bagi program sarjana
3. Khusus bagi lulusan dari negara Taiwan, lembar pengesahan tugas akhir wajib ditandatangani oleh pembimbing dan penguji
4. Visa studi bagi lulusan dari negara Malaysia
5. Publikasi yang dimuat di jurnal internasional bagi program doktor
6. Publikasi yang dimuat sekurang-kurangnya dalam prosiding bagi lulusan program Masters by Research
7. Bagi perguruan tinggi luar negeri yang tidak mensyaratkan publikasi, pemohon wajib menyertakan surat keterangan dari perguruan tinggi bahwa tidak ada kewajiban publikasi.
8. Dokumen China Academic Degree and Graduate Education Development Center bagi lulusan program pendidikan dari negara Cina.
9. Dokumen China Higher Education Academic Credential Verification wajib dilampirkan bagi program diploma dari negara Cina.
10. Laporan kemajuan yang ditandatangani oleh supervisor, berisi catatan saat bimbingan selama perkuliahan atau penelitian.
11. Surat tugas belajar yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang bagi aparatur sipil negara.
12. Pemohon yang bukan warga negara Indonesia wajib melampirkan seluruh dokumen yang tertulis pada persyaratan wajib, surat dari sponsor di Indonesia yang menjelaskan tujuan penyetaraan. Khusus untuk ijazah dan transkrip, harus dilegalisir sesuai dengan ketentuan hukum negara tempat dokumen tersebut diterbitkan.
13. Lulusan program gelar ganda atau program gelar bersama wajib melampirkan ijazah atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi dalam negeri pada program studi yang ditempuh, serta surat izin dari Direktorat Jenderal Kelembagaan.
14. Keterangan izin tinggal bagi pemohon full time study.
15. Kronologis proses pembelajaran dari perguruan tinggi luar negeri yang bersangkutan dan surat keterangan full time student.
Alur penyetaraan ijazah luar negeri
Simak alur penyetaraan ijazah luar negeri berikut ini!
1. Baca dan pahami tata cara penyetaraan ijazah yang telah ditentukan
2. Membuat akun IjazahLN di laman piln.kemdikbud.go.id dan mengisi data yang diminta
3. Lengkapi seluruh berkas persyaratan
4. Proses verifikasi dan penilaian
Proses penetapan Surat Keputusan atau SK selama 22 hari kerja, terhitung sejak usulan diajukan
5. Unduh SK
SK penyetaraan ijazah dan konversi Indeks Prestasi Kumulatif yang telah selesai diterbitkan akan dikirim via email yang terdaftar pada sistem dan dapat diunduh melalui akun pengusul.
Usulan bisa ditolak
Namun, pengusulan penyetaraan ijazah luar negeri bisa saja ditolak oleh tim penilai, karena tidak sesuai dengan ketentuan. Seperti dalam hal kelengkapan dokumen, akreditasi perguruan tinggi atau program studi, proses perkuliahan yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan sebagainya.
Jika pengusul melakukan tiga kali penundaan terhadap perbaikan dan tidak memenuhi dokumen yang diminta, maka usulan akan ditolak secara otomatis oleh sistem. Sementara jika permintaan perbaikan dokumen oleh penilai tidak ditindaklanjuti selama tujuh hari, maka usulan akan ditolak otomatis oleh sistem. Apabila terjadi hal tersebut, maka pengusul harus mengulang prosedur penyetaraan ijazah luar negeri dari awal.