Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jangan Sembarangan, Berikut Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Tidak boleh dipasang secara sembarangan, waktu pengibaran dan ukuran bendera merah putih memiliki peraturan tersendiri. Berikut penjelasan lengkapnya.

28 Juli 2022 | 19.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebentar lagi Indonesia akan merayakan hari kemerdekaannya yang ke-77. Pada momen ini, bendera merah putih berkibar di mana-mana. Namun, secara legal, bendera tersebut tidak dapat dipasang atau dikibarkan secara sembarangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Waktu Pemasangan dan Pengibaran Bendera Merah Putih

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pengibaran atau pemasangan bendera merah putih hanya boleh dilakukan pada waktu matahari terbit hingga matahari terbenam. Pengibaran di malam hari hanya dilakukan pada kondisi-kondisi tertentu sebagaimana keterangan pada Pasal 7 Ayat (2).

Lebih lanjut, pada Ayat (3) dijelaskan bahwa bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia, yaitu tanggal 17 Agustus oleh seluruh warga negara Indonesia (WNI) dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Aturan tersebut juga dilengkapi pada Ayat (5) bahwa bendera negara juga boleh dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain sesuai instruksi pemerintah.

Apabila merujuk Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-620/M/S/TU.00.06/07/2022, pada tahun ini, bendera merah putih diimbau untuk dikibarkan secara serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2022.

Aturan Ukuran Bendera Negara

Selain waktu pemasangan dan pengibaran bendera merah putih, aspek lain yang perlu diperhatikan adalah ukuran bendera. Sebab, tidak semua ukuran bendera merah putih boleh dikibarkan di berbagai tempat menurut aturan yang berlaku. 

Merujuk Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009, bendera merah putih memiliki ukuran persegi panjang dengan lebar dua pertiga dari panjang. Sementara itu, warna merah dan putih pada bendera memiliki ukuran yang sama.

Secara spesifik, aturan ukuran bendera negara dalam UU tersebut adalah sebagai berikut:

  • Ukuran 200 x 300 sentimeter untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
  • Ukuran 120 x 180 sentimeter untuk penggunaan di lapangan umum.
  • Ukuran 100  x 150 sentimeter untuk penggunaan di ruangan.
  • Ukuran 36 x 54 sentimeter untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden.
  • Ukuran 30 x 45 sentimeter untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
  • Ukuran 20  x 30 sentimeter untuk penggunaan di kendaraan umum.
  • Ukuran 100 x 150 sentimeter untuk penggunaan di kapal.
  • Ukuran 100 x 150 sentimeter untuk penggunaan di kereta api.
  • Ukuran 30 x 45 sentimeter untuk penggunaan di pesawat udara.
  • Ukuran 10 x 15 sentimeter untuk penggunaan di meja.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus