Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jokowi Beri Prabowo Pangkat Jenderal TNI Kehormatan, Sebelumnya Menhan Sematkan Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier

Prabowo mendapat gelar Jenderal TNI Kehormatan dari Jokowi, sebelumnya Menhan berikan pangkat kehormatan Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier.

4 Maret 2024 | 08.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) melakukan salam komando bersama Deddy Corbuzier saat menerima gelar tanda kepangkatan militer Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat dalam foto yang diunggah di sosial media pada Jumat, 9 Desember 2022. Lewat captionnya, Deddy juga mengungkapkan kebanggaan yang luar biasa atas pangkat tersebut. Instagram/Mastercorbuzier

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokow Widodo atau Jokowi memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo di Gedung Olahraga Ahmad Yani, Markas Besar TNI, kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Kenaikan pangkat Prabowo ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, pada 2022, artis sekaligus pegiat siniar Deddy Corbuzier diberi pangkat kehormatan Letnan Kolonel atau Letkol Tituler oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Pangkat tersebut telah disetujui saat itu oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat itu, pemberian pangkat ini menimbulkan kontroversi di masyarakat karena dianggap tidak mendesak dan tidak sesuai dengan aturan.

Aturan mengenai pangkat kehormatan

Pemberian pangkat kehormatan diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang menyatakan:

“pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas.”

Hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Terdapat setidaknya dua pasal yang mengatur tentang pangkat kehormatan dalam peraturan tersebut.

Pasal 5:

(1) Setiap Prajurit memiliki pangkat.

(2) Pangkat, sesuai dengan sifatnya, dibedakan sebagai berikut:

a. pangkat efektif diberikan kepada Prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan dan memiliki konsekuensi administrasi penuh; dan

b. pangkat khusus yang terdiri dari pangkat lokal dan pangkat kehormatan.

Pasal 29:

(1) Warga Negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI diberi pangkat kehormatan seperti yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.

(2) Penggunaan pangkat kehormatan berlaku selama yang bersangkutan memegang jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian Pangkat tersebut dan memiliki konsekuensi administrasi terbatas.

(3) Warga Negara yang diberi pangkat kehormatan seperti yang dimaksud pada ayat (1) tunduk pada hukum militer dan berada dalam yurisdiksi peradilan militer sesuai dengan yang berlaku bagi Prajurit.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat kehormatan seperti yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur melalui Peraturan Panglima.

Dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b disebutkan:

Pangkat kehormatan adalah pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang setara dengan jabatan keprajuritan yang dipegangnya, setidaknya Letnan Dua. Jika yang bersangkutan tidak lagi memegang jabatan keprajuritan, pangkat kehormatan tersebut akan dicabut.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

Konsekuensi "administrasi terbatas" adalah selama memegang jabatan keprajuritan, yang bersangkutan akan menerima tunjangan kehormatan sebesar 15% dari gaji pokok Prajurit bagi mereka yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipegangnya, tanpa termasuk tunjangan keluarga; dan tunjangan jabatan.

Diketahui Deddy akan menerima perawatan militer dan mungkin juga perawatan keluarga.

Daftar nama penerima pangkat Tituler TNI AD

Selain nama Deddy Corbuzier, ini dia beberapa nama lain yang juga pernah diberikan gelar kehormatan Tituler:

  • Paku Alam VI
  • Paku Alam VII
  • Paku Alam VIII
  • Mangkunegara VII
  • Mangkunegara VIII
  • Nugroho Notosusanto
  • Soerjadi Soerjadarma
  • Pakubuwana X
  • Pakubuwana XII
  • Hamengkubuwana VIII
  • Hamengkubuwana IX
  • Kolonel TNI (Tit.) Melanchton Sirega
  • Kiyai Haji Darip Klender
  • Teungku Muhammad Daud Beureu'eh
  • Letkol TNI (Tit.) Idris Sardi (1996)
  • Teuku Nyak Arif
  • Letkol TNI (Tit.) Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Deddy Corbuzier)

Pasca-pelantikan Deddy Corbuzier, Juru bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, kemampuan yang dimiliki Deddy dibutuhkan TNI untuk menyebar pesan-pesan kebangsaan.

“Kemampuan, dan ‘performance’ Deddy Corbuzier (DC) tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI,” kata Dahnil Anzar saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 10 Desember 2022.

MICHELLE GABRIELA | HENDRIK KHOIRUL MUHID

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus