Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jokowi Diminta Percepat Pergantian Hasyim Asy'ari demi Kelancaran Pilkada

Presiden Jokowi diminta mempercepat proses pergantian antarwaktu Hasyim Asy'ari yang telah dipecat DKPP.

5 Juli 2024 | 14.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mempercepat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Hasyim Asy’ari. Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan untuk Ketua KPU itu dalam kasus asusila.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity alias Netgrit, Hadar Nafis Gumay yang tergabung dalam koalisi mengatakan, hal ini penting untuk disegerakan karena beban kerja KPU pasca- Pemilu 2024 dan persiapan Pilkada 2024 masih banyak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Selain agar kasus ini tidak mengganggu kualitas penyelenggaraan Pilkada dan bisa menjadi pembelajaran penting bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu di Indonesia,” kata Hadar lewat keterangan tertulisnya, Jumat, 5 Juli 2024. 

KMPKP juga meminta Komisi Pemilihan Umum untuk secepatnya menentukan ketua definitif setelah anggota KPU pergantian antarwaktu Hasyim Asy’ari dilantik oleh Presiden Jokowi. 

“Kepemimpinan definitif diperlukan untuk bisa optimal melakukan konsolidasi dan pembenahan internal kelembagaan KPU, khususnya dalam rangka memastikan terwujudnya  penyelenggaraan pemilu dan kelembagaan penyelenggara pemilu yang inklusif, aman, dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan,” kata Hadar.

Sementara itu, Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) Titi Anggraini mendesak KPU agar secepatnya membentuk pedoman penanganan kekerasan berbasis gender, terutama untuk menghadapi Pilkada 2024.

“Dalam kasus Hasyim Asy’ari besar kemungkinan ekosistem kerja kolektif kolegial dan kontrol antaranggota tidak berjalan dalam kelembagaan KPU, yang akhirnya membuat pelanggaran etika terbiarkan dan leluasa terjadi,” kata Titi.

Titi mengatakan kepemimpinan kolektif kolegial penyelenggara pemilu seharusnya menjadi basis kontrol antarsesama kolega. Hal ini penting untuk mencegah rekan sesama anggota melakukan pelanggaran etika ataupun perbuatan menyimpang lainnya. Ia mengatakan keterlibatan Bawaslu juga perlu diperkuat untuk dapat merambah ranah-ranah yang berpotensi memicu kekerasan terhadap perempuan. 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan kasus pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT. 

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.

Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.

Dalam sidang yang digelar di kantor DKPP, Jakarta Pusat, turut hadir pengadu berinisial CAT bersama lima orang kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) yang dipimpin Aristo Pangaribuan. CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

EKA YUDHA SAPUTRA | SAVERO

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus