Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani surat Peraturan Presiden (Perpres) mengenai hak penerbit atau publisher rights. Jokowi mengungkapkan semangat awal dari perpres ini adalah untuk mendorong jurnalisme berkualitas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kebijakan ini diwujudkan dalam Perpres No. 32 tahun 2024. Jokowi menekankan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan keberlanjutan industri media nasional dan menciptakan kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kita ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital," kata Jokowi dalam pidatonya Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.
Dia menegaskan bahwa langkah ini tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers, melainkan sebagai respons atas keinginan dan inisiatif dari insan pers itu sendiri. Pemerintah tidak mengatur konten pers, tetapi mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan tujuan meningkatkan kualitas jurnalisme.
Jokowi juga menekankan bahwa implementasi perpres ini harus memperhitungkan risiko-risiko yang mungkin timbul, terutama dalam hal respons dari platform digital dan masyarakat pengguna layanan.
“Implementasi perpres ini kita masih harus antisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi, terutama selama masa transisi implementasi perpres ini baik itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan," kata Jokowi.
Perpres yang terdiri dari 19 pasal dan 6 bab ini ditetapkan di Jakarta pada 20 Februari 2024. Pasal 2 perpres tersebut berbunyi “Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar Berita yang merupakan karya Jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.”
Inti dari peraturan tersebut adalah untuk mengkodifikasi praktik kerja sama yang sudah ada, mendorong interaksi antara platform digital dengan perusahaan pers secara lebih berimbang, serta memberikan kesempatan perusahaan pers terlepas dari skala usahanya untuk dapat meningkatkan kerja sama dengan platform digital.
Dalam pasal 5 disebutkan bahwa aturan tersebut memberikan arahan kepada Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas dengan beberapa cara. Pertama, mereka harus menindaklanjuti laporan terkait konten berita yang melanggar Undang-Undang Pers setelah diterima melalui saluran pelaporan yang disediakan.
Kedua, mereka diwajibkan memberikan prioritas pada fasilitasi dan komersialisasi berita dari perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Selain itu, Perusahaan Platform Digital harus memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menyediakan layanan platform digital.
Mereka juga diharapkan melaksanakan program pelatihan yang bertujuan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab. Selain itu, mereka harus merancang algoritma distribusi berita yang mendukung terwujudnya jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan kebhinekaan.
Terakhir, kerja sama dengan perusahaan pers juga diharapkan dalam rangka mendukung perkembangan jurnalisme yang berkualitas dan mendukung nilai-nilai demokrasi serta kebhinekaan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan jurnalisme berkualitas dapat semakin ditingkatkan di Indonesia.
PUTRI SAFIRA PITALOKA | DANIEL A. FAJRI