SUKIRNO, 51 tahun, amat gusar. Ia juga malu. Warga desa Sukorejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ini ditolak pendaftarannya untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa (kades). Padahal, untuk mempersiapkan diri, termasuk pengurusan bermacam surat ia sudah mengeluarkan lebih dari Rp 1 juta. Pasalnya, 7 Februari silam, keluar petunjuk Gubernur Jawa Timur, yang menekankan seluruh aparat Pemda untuk melaksanakan instruksi Mendagri 23 Oktober 1989 soal pelaksanaan UU No. 5/1979. Di situ antara lain disebutkan bahwa kepala desa minimal harus berpendidikan SLTP dan berumur di bawah 60 tahun. Maka, Sukirno yang cuma lulusan SD pun terkena. Kini, karyawan PJKA dan fungsionaris Golkar itu siap mengirimkan surat kepada Presiden untuk memohon petunjuk mengenai persyaratan buat kades. Ia berharap agar ketentuan itu tak berlaku surut, sedang calon yang sudah telanjur mendaftar, dan kelak terpilih, akan diberi kesempatan untuk menempuh ujian persamaan SLTP. Memang, adanya ketentuan itu mengagetkan banyak pejabat pemerintahan di tingkat kecamatan di Jawa Timur. Ternyata, banyak di antara mereka yang tidak mengkaji UU No. 5/1979 tentang pemerintahan desa. Padahal, sudah 10 tahun diundangkan, dan ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan. Hal itu terungkap dalam pertemuan Sabtu pekan lalu di Graha Wicaksana Praja, di kantor Gubernuran Jawa Timur. Hampir separuh lebih di antara 800 orang yang hadir adalah camat dan pembantu bupati. Mereka membahas upaya peremajaan aparat dan administrasi desa, sebagai pelaksanaan UU Pemerintahan Desa. "Kita terlambat 10 tahun. Kita lengah dan terkejut menghadapi kenyataan bahwa begitu banyak kepala desa yang sudah uzur dan hanya lulusan SD," kata Wakil Gubernur Jawa Timur, Trimarjono, kepada TEMPO. Maka, ketentuan bahwa kepala desa minimal harus berpendidikan SLTP dan berumur di bawah 60 tahun pun seperti terlupakan. Dari 7.724 desa di Jawa Timur, 6 ribu lebih dipimpin kepala desa lulusan SD. Sementara itu, 433 orang kepala desa saat ini berusia di atas 60 tahun, dan ada 129 desa yang tidak memiliki kantor. Keadaan ini diperburuk oleh kenyataan adanya beberapa aparat desa yang tidak mampu menyusun monografi. Itu sebabnya Jawa Timur bertekad membenahi desa sekarang juga, setelah soal ini ditilik-tilik dalam Operasi Tilik Desa sejak dua tahun lalu. Untuk melaksanakan UU Pemerintahan Desa, yang diingatkan oleh instruksi Mendagri 23 Oktober 1989, itulah instruksi Gubernur Jawa Timur 7 Februari lalu dikeluarkan. Tahun ini 1.800 dari semua desa di Jawa Timur harus dibenahi. Sejumlah kepala desa lulusan SD atau berusia di atas 60 tahun diminta mengundurkan diri. Atau, bila mereka masih menjabat, ditunggu sampai masa jabatannya berakhir. SK pemberhentian diutamakan bagi kepala desa yang sudah berusia 68 tahun dan hanya berijazah SD. Di Jawa Tengah, dengan Perda No. 7/1983, upaya pembenahan 6.737 desa sudah berlangsung 7 tahun lalu. Dan pemilihan kepala desa yang dilaksanakan dalam 5 tahap sudah dilaksanakan sejak 2 tahun lalu. Tahap terakhir berlangsung 1 Januari-31 Mei mendatang. Di seluruh Indonesia ada 61.975 desa, dan 5.058 kelurahan (yang berada di dalam kota). Kecuali para lurah di DKI, di seluruh Indonesia tak kurang dari 14.828 lurah dan kepala desa hanya lulusan SD, sementara yang berusia di atas 60 tahun 208 orang. Pembenahan ribuan desa itu, seperti kata Dirjen PUOD, Atar Sibero, "Tidak sekaligus, tapi bertahap." Laporan Jalil Hakim, Zed Abidien (Surabaya), Nanik Ismiani (Yogya)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini