Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kasus Dugaan Politik Uang di Pemilu 2024, Perludem Minta Bawaslu Berani Usut

Perludem menyatakan kasus itu dapat menjadi pembuktian keseriusan Bawaslu menggunakan kewenangan penindakan politik uang.

7 Maret 2024 | 10.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin, meminta Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu berani dan tegas menggunakan kewenangan dalam mengusut kasus dugaan politik uang di Pemilu 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bawaslu melalui Undang-Undang Pemilu bisa menindak tindak pidana politik uang, meski melalui Sentra Gakkumdu," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Usep mengungkapkan hal itu menanggapi dua calon legislator (caleg) Partai Demokrat di DKI Jakarta yang dilaporkan ke Bawaslu RI dengan dugaan politik uang. Mereka adalah caleg DPR RI di dapil DKI Jakarta 2 Melani Leimena Suharli dan caleg DPRD DKI Jakarta di dapil DKI Jakarta 7 Ali Muhammad Johan.

Pasangan caleg yang merupakan ibu dan anak itu diduga melakukan politik uang sehari menjelang pemungutan suara Pemilu 2024.

Usep mengatakan kasus dugaan politik uang tersebut dapat menjadi pembuktian keseriusan Bawaslu dalam menggunakan kewenangan penindakan politik uang, yang telah diberikan lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kasus ini menjadi trigger bagi Bawaslu. Perlu diingatkan kenapa ditambah kewenangan Bawaslu untuk menindak kasus tindak pidana politik uang, karena politik uang susah dilakukan oleh masyarakat sebagai pemantau," katanya.

Dia mengingatkan politik uang masuk tindak pidana pemilu. Alasannya, ada dua penyebab kasus politik yang tidak pernah diselesaikan, yakni tidak cukup bukti baik dari temuan maupun laporan serta buntu ketika dibawa ke Sentra Gakkumdu.

Bawaslu bisa menggunakan kewenangan mengumpulkan bukti, karena fungsi pengawasan Bawaslu tak hanya sebatas menerima laporan, melainkan juga mengumpulkan bukti dari dugaan politik uang.

Bawaslu Menerima Laporan Dugaan Politik Uang

Sebelumnya, Bawaslu mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan politik uang dengan terlapor Melani dan Ali. Anggota Bawaslu, Puadi, mengatakan penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Bawaslu tingkat kota yang sesuai dengan lokasi dugaan politik uang terjadi.

“Benar, laporan ke Bawaslu RI. Dilimpahkan sesuai locus delicti-nya,” kata Puadi.

Dia menjelaskan laporan dugaan politik uang masuk kategori pelanggaran pidana pemilu. Sehingga, dalam penanganan kasusnya Bawaslu berkolaborasi dengan kepolisian dan kejaksaan.

"Karena dugaan politik uang, dan pintu masuknya laporan, telah memenuhi syarat formil-materiil, jadi prosesnya klarifikasi dengan Sentra Gakkumdu," kata Puadi.

Dalam kasus ini, dia memastikan Melani dan Ali akan diperiksa. Untuk tahap awal, baik Melani maupun Johan diperiksa oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan.

Dugaan pelanggaran pidana pemilu Melani dan Ali hingga saat ini masih berproses dan telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara.

Pada Jumat, 1 Maret 2024, Bawaslu Jakarta Selatan telah memanggil dan meminta penjelasan Pelapor atas nama Helly Rohatta atas laporan yang diregistrasi dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kota/12.03/II/2024.

Dalam laporannya tersebut, Helly mendalilkan dugaan pelanggaran pidana pemilu Melani dan Ali. Di mana, diduga terjadi pemberian uang pada masa tenang kampanye Pemilu Serentak 2024, tepatnya pada H-1 pencoblosan atau 13 Februari 2024.

Karena hal tersebut, dua terlapor disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebutkan, "Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".

Untuk sanksinya, termuat dalam Pasal 523 ayat 1 yang menyebutkan, "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta". 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus