Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

KKI Imbau Korban Pelanggaran Kode Etik Dokter Melapor, Begini Caranya

Cara melaporkan dokter yang melakukan pelanggaran, khususnya kekerasan seksual.

19 April 2025 | 13.05 WIB

Polda Jabar mengungkapkan kronologi kasus dokter PPDS Unpad  dengan insial PAP, pelaku pelecehan seksual terhadap keluarga pasien pada Maret 2025. Dok Humas Polda Jabar
Perbesar
Polda Jabar mengungkapkan kronologi kasus dokter PPDS Unpad dengan insial PAP, pelaku pelecehan seksual terhadap keluarga pasien pada Maret 2025. Dok Humas Polda Jabar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengimbau pasien yang pernah menjadi korban pelanggaran kode etik dokter saat diperiksa melapor ke kanal pengaduan Majelis Disiplin Profesi (MDP). Terlebih jika dokter tersebut melakukan kekerasan seksual seperti yang belakangan ini ramai terjadi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Silakan melaporkan, supaya dokter-dokter atau tenaga kesehatan yang melakukan tindakan tidak sesuai mendapatkan sanksi agar menimbulkan efek jera," kata Ketua Umum KKI Arianti Anaya dalam keterangan resminya dikutip Sabtu, 19 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arianti menjelaskan, laporan tersebut meliputi etika dokter saat memeriksa maupun dampak pemeriksaan yang dinilai menyalahi aturan yang semestinya. Laporan itu, kata dia, penting dilakukan agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas serta menelan korban lebih banyak. 

"Apalagi seperti kasus-kasus pelecehan. Itu sangat berbahaya," katanya. Dia memastikan setiap laporan dari masyarakat akan diproses. 

Arianti menyampaikan laporan tersebut tidak harus dilakukan oleh pasien. Bisa diwakilkan oleh keluarga, kuasa hukum, atau perwakilan yang sah lainnya. Ia juga meyakinkan masyarakat untuk tidak perlu merasa takut atau ragu. "Karena tenaga medis bukan dewa yang tidak boleh diutak-atik," ujarnya. 

Selain pasien, Arianti juga mengimbau mahasiswa kedokteran yang tengah menjalani co-assistant atau koas maupun program pendidikan dokter spesialis (PPDS) juga melakukan pengaduan. Arianti berjanji akan menjamin keamanan dan perlindungan data setiap pengadu.

"Kami tidak bisa melakukan perbaikan sendiri. Semuanya harus turut terlibat, terutama masyarakat dan orang yang ada di dalam (rumah sakit)," katanya.

Adapun pengaduan, dia menjelaskan, bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor KKI yang terletak di Jakarta Selatan. Kemudian, masyarakat juga bisa mengadu melalui online dengan mengunjungi kanal pengaduan kode etik profesi di laman kki.go.id.

Di laman tersebut, masyarakat nantinya akan disediakan formulir pengaduan yang harus di isi data diri pengadu, dokter yang diadukan, dan jenis pelanggaran yang diterima. Setelah itu, dokumen tersebut dikirim ke email MDP melalui @mdp.kki.go.id.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus