Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berencana mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi ihwal naiknya kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi belakangan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Surat ini akan dikirimkan ke presiden dan ditembuskan ke DPR, Kemenkes, dan juga BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)," ucap Ketua BPKN,l Rizal Edy Halim dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 November 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rizal mengatakan ada empat rekomendasi yang akan disampaikan BPKN, hasil rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI. Pertama, BPKN mendesak pemerintah melakukan audit secara keseluruhan terhadap proses pra-registrasi, registrasi, dan izin edar obat-obatan.
Kedua, BPKN mendesak pemerintah mengaudit keseluruhan proses produksi termasuk perolehan bahan baku, baik itu yang diproduksi dalam negeri atau impor hingga proses distribusinya. BPKN pun akan membentuk tim pencari fakta yang terdiri dari berbagai unsur, yaitu kepolisian, kejaksaan, jurnalis, akademisi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Dia menjelaskan tim pencari fakta tersebut akan bekerja untuk mendapatkan data yang bisa disandingkan dgn apa yang beredar di publik. Khususnya terkait dengan data data korban.
Ketiga, BPKN sebagai lembaga yang diamanatkan untuk proses advokasi akan memberikan pendampingan terhadap 325 korban, terutama untuk melalukan proses hukum lanjutan. Terakhir, BPKM mendesak pemerintah untuk menaikan status kasus tersebut menjadi kejadian luar biasa (KLB).
"Karena ini masif, tiba-tiba, dan sampai saat ini belum ada rilis yang pasti mengenai penyebabnya kasis gagal ginjal akut," ujarnya.
Sementara ini, BPKN akan membuat posko pengaduan di kantornya, yakni di Jalan Jambu nomor 32, Menteng, Jakarta Pusat. Pengaduan online juga dibuka di seluruh media sosial BPKN, yakni di Instagram, Facebook, Twitter, dan TikTok. Permohonan advokasi juga bisa disampaikan melalui pesan WhatsApp di nomor 08153153.
Ia berharap, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada di daerah dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya (LPKS) di seluruh indonesia juga membuka posko pengaduan untuk mengidentifikasi kasus-kasus ini.
"Jadi kita bisa bergerak secara serentak dan kita bisa mendapatkan data yang lebih akurat," tuturnya.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca: BPKN Desak Pemerintahan Audit Menyeluruh Proses Produksi Obat Sirup Usai 178 Balita Meninggal
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini