BELUM putus gugatan terhadap dirinya oleh pemerintah Indonesia
di pengadilan Singapura, Kartika Ratna, punya perkara pula di
Malang. Sebagai pemiiik dan komisaris perusahaan real estate PT
Ratna Malang Land (RML), dia digugat Djajoesman, penduduk Jalan
Langsep, Malang, lewat pengacara R.A.F. Soewarso Basoeki.
Bersama janda H.A. Thahir itu, digugat pula Tejakusuma d/h Tan
Tjim Boo (ayah Ratna), Aming Syamsi (Kuasa PT RML) dan Rahardjo
Sudji (Direktur PT RML).
Djajoesman dan Tejakusuma sudah lama berkenalan. "Sewaktu saya
masih kepala desa, saya selalu ambil minyak goreng di rumah
Teja," cerita Djajoesman kepada Dahlan Iskan dari TEMPO. Ayah
Kartika ini memang punya perusahaan minyak goreng. Tahun 1973,
ketika Djajoesman sudah mengundurkan diri dari jabatan lurah,
Tejakusuma menemui teman lamanya itu lagi. Kali ini dengan
mengendarai mobil Volvo bernomor polisi B (Jakarta). Di dalamnya
duduk seorang wanita cantik. "Ini anak saya yang di Singapura,"
katanya memperkenalkan. Djajoesman kemudian diminta jasa baiknya
untuk mencarikan tanah.
Ketika itu ada 5 orang pemilik tanah sawah di Desa Gading Kasri
yang mau menjual tanah meliputi 3,5 ha. Letaknya di kiri kanan
sawah Djajoesman sendiri. "Semula saya tak mau menjual tanah
saya satu-satunya itu. Tapi Ratna membujuk terus. Akhirnya saya
jual juga dengan syarat," kata pensiunan lurah itu.
Syarat itu sebagaimana berkali-kali dikatakan Kartika Ratna,
Djajoesman akan ditunjuk sebagai pelaksana pembangunan perumahan
yang akan dibangun di situ. Karena itu Djajoesman melepaskan
tanahnya yang 0,5 ha sekalipun harganya hanya seperempat dari
harga umum.
Belasan kali Kartika datang ke rumah Djajoesman dan tak jarang
pensiunan lurah itu diajak menaiki Volvonya. Beberapa kali dia
melihat sendiri lokasi, biarpun harus mencopot sepatunya dan
ditenteng mengelilingi pematang. Lokasi itu dikenal sebagai
kawasan "Malang atas" yang sekarang jadi daerah perluasan kota.
Semula Djajoesman meminta surat hitam di atas putih sebagai
orang yang ditunjuk untuk menguasai tanah tersebut. Tapi Kartika
menjawab "Apa janji saya selama ini ada yang tidak tepat?"
Pembayaran tanah berjalan lancar. Bahkan Kartika pernah membayar
dengan uang dollar AS. "Saya diberitahu cara-cara menggunakannya
dan hari itu juga saya tukarkan. Lantas untuk pembayaran
berikutnya dengan rupiah saja karena kasihan pada saya," kisah
Djajoesman.
Kurang Kuat
Tahun 1974, Djajoesman diajak naik Volvo ke kantor Notaris untuk
membikin akta jual-beli. Lantaran Kartika Ratna bertempat
tinggal di Singapura, akta itu kemudian dibuat atas nama ayahnya
(Tejakusuma). Setelah itu lama Kartika tak muncul. Terakhir dia
datang menemui Djajoesman akhir 1975 dan memperkenalkan anak
muda umur 20-an yang disebutkan sebagai anaknya dan bakal
menjadi pemilik real estate-nya.
Kabar mengenai Kartika baru dia dengar kembali awal 1980. Secara
kebetulan Djajoesman melihat gambar Kartika di koran. Langsung
ia mengirim surat ke PT Ratna Malang Land di Jalan Blora,
Jakarta, menanyakan rencana pembangunan perumahan di Malang itu.
Sebulan kemudian datang interlokal dari Surabaya yang mengaku
dari PT Teja Sekawan. Isi berita tanah itu sudah dibeli PT Teja
Sekawan. Djajoesman tak peduli. Atas nasihat pengacaranya, ia
mengirimkan surat ke berbagai instansi agar jangan melayani
orang yang hendak meminta surat pemilikan tanah yang dia kuasai.
Sekalipun PT Ratna Malang Land belum mengkonversikan
pembelian tanah itu, Camat Klojen, Malang, berani membikinkan
akta jual-beli antara PT RML dengan PT Teja Sekawan. Berdasarkan
kenyataan ini Djajoesman meminta dilakukan sita jaminan yang
kemudian dikabulkan Pengadilan Negeri Malang dan dilaksanakan 19
Agustus.
Dasar gugatan Djajoesman karena dia merasa dirugikan, sebab tak
mungkin dia menjual tanahnya dengan harga "sahabat" kalau tak
ada janji Ratna yang akan menunjuknya sebagai pemborong
pembangunan perumahan itu. Harga pasaran ketika itu Rp 2.000/m
dijual Rp 600/m. "Tapi seandainya hidupnya lancar, saya kira
Kartika Ratna tidak bakal ingkar janji," kata Djajoesman, bekas
lurah yang sekarang jadi leveransir dan menyewakan balai
pertemuan di samping rumahnya.
Tanpa bukti nyata tentang janji Kartika Ratna, gugatan
Djajoesman tampak kurang kuat. Peradilannya sendiri belum
dipastikan kapan berlangsung, karena Gde Sudarta SH, Ketua
Pengadilan Negeri Malang yang akan memimpin sedang cuti. Masih
tanda tanya apakah tergugat seperti Tejakusuma, apalagi Kartika
Ratna yang lagi buron bisa dipanggil.
Rahardjo Sudji (Direktur PT RML) sejak awal September berada di
Singapura untuk menjenguk istri dan anaknya yang tinggal di
sana. Dia belum mendapat panggilan. Cuma kabarnya dia sudah
mendengar gugatan Djajoesman dari PT Teja Sekawan.
Namun Aming Syamsi membantah keterlibatannya dengan kasus RML.
"Saya tak ada urusan dengan Ratna Malang Land," katanya.
Menurutnya, dia hanya menjadi kuasa PT RML dalam pembayaran
harga pembelian tanah kepada Djajoesman Aming, 35 tahun, menurut
pengakuannya juga sudah diperiksa Kejaksaan Agung tentang
keterlibatannya dalam perusahaan milik Kartika, yang semuanya
dia bantah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini