Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Semuanya Sudah Selesai, Kata Daoed

Para penandatangan petisi 50 kehilangan jabatan: berbagai alasan diberitakan untuk menyingkirkan mereka. menurut menteri p dan k daud jusup masalah ini sudah beres.

13 September 1980 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

CHRIS Siner Key Timu, 40 tahun tampak santai belakangan ini. Berangkat ke kantor tak tentu jamnya. "Pulangnya juga tak tentu. Saya ke kantor hanya untuk membereskan beberapa hal saja," ujarnya Senin lalu. Ada alasan Chris untuk santai. Pada 28 Juli lalu ia telah mengirim surat pada rektor Universitas Atma Jaya menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan Kepala Biro Kemahasiswaan. Jabatan ini dipegang ayah dari 3 orang anak itu sejak 1974. "Saya mengambil tindakan ini untuk kepentingan Atma Jaya," katanya. Pengunduran diri Chris adalah buntut dari serentetan peristiwa. Dimulai pada 9 Juni 1980 tatkala rektor Atma Jaya dipanggil oleh Irjen Departemen P&K yang meminta agar rektor mengambil tindakan terhadap Chris. Alasannya Chris ikut menandatangani Petisi Keprihatinan -- yang lebih terkenal sebagai Petisi 50. Setelah pertemuan itu, Irjen P&K kembali menelepon rektor. "Tapi menurut peraturan intern Atma Jaya, rektor tidak dapat mengambil tindakan apapun terhadap saya," cerita Chris. Rektor meminta agar Departemen P&K berhubungan dengan pihak Yayasan Atma Jaya. "Saya ini menjadi rektor diangkat oleh Yayasan. Saya bilang kepada Irjen, yayasanlah yang berhak untuk mensganlbil tindakan terhadap Chris. Saya sendiri mempunyai prinsip dasar tidak akan memberhentikan dia. Kalau saya melakukan hal ini, berarti saya sudah menjadi alat politik," tegas dr. K.S. Gani, 58 tahun, Rektor Universitas Katolik Atma Jaya. Menurut Gani, Chris hanya mengundurkan diri sebagai Kepala Biro Kemahasiswaan, namun sebagai pegawai dia tidak akan diberhentikan "Kalau Chris sampai diberhentikan sebagai pegawai di lingkungan Atma Jaya, saya akan meletakkan jabatan sebagai rektor," tegas dokter lulusan FKUI tahun 1961 ini. Alasannya Chris Siner menandatangani Petisi 50 bukan sebagai pegawai Atma Jaya. "Kalau orang melakukan tindakan politik tanpa mengatasnamakan universitas, itu adalah haknya sebagai warganegara," ujar Gani. Pengunduran diri Chris tampaknya merupakan jalan keluar bagi Atma Jaya. Ini akibat ultimatum Departemen P&K tertanggal 2Z Juli pada Pengurus Yayasan Atma Jaya. Ditandatangani Sekjen Soetanto Wirjoprasonto atas nama Menteri, surat itu mengancam hendak meninjau kembali status dan segala pemberian bantuan yang selama ini pernah diberikan, kalau Atma Jaya tidak dapat mengambil tindakan atas diri Chris Siner Key Timu. Rektor dan yayasan kemudian menyerahkan pada Chris untuk bersikap. "Demi kepentingan lebih dari 3.000 mahasiswa, saya meletakkan jabatan saya," kata Chris. Menurutnya, Petisi 50 ditandatanganinya sebagai warga negara, bukan sebagai Kepala Biro Kemahasiswaan. "Saya tidak pernah mempengaruhi mahasiswa dengan pandangan politik saya," tambah bekas Ketua Presidium PMKRI (Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia) antara 1971-1977 ini. Chris Siner bukan sendirian. Dokter Judilherry Justam, 32 tahun, sejak akhir Agustus lalu telah diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri selaku Asisten Ahli Madya golongan III/a pada Fakultas Kedokteran Ul. Putusan Menteri P&K tanggal 7 Agustus ini ditandatangani Sekjen Departemen P&K. Alasan pemberhentian: untuk penyederhanaan suatu satuan organisasi, dan Judilherry dinyatakan sebagai pegawai negeri sipil yang berkelebihan. "Kenapa tidak terang-terangan saja saya diberhentikan karena menandatangani Petisi 50?," komentar Judil yang lulus sebagai dokter pada 1976. Sebagai tokoh mahasiswa UI, ia pernah ditahan karena dianggap tersangkut peristiwa 15 Januari. Ia juga terkenal karena pernah mencalonkan diri menjadi Presiden menjelang Sidang Umum MPR 1978. Judil, yang mengaku telah lulus Penataran P-4 ini, mulai bekerja di Bagian llmu Kesehatan Masyarakat dan llmu Kedokteran Pencegahan FKUI sejak 1977 dan diangkat menjadi pegawai negeri sejak Maret 1979. Pasal kelebihan tenaga yang dijadikan alasan penghentiannya, menurutnya terlalu dicari-cari. "Padahal dalam rapat Bagian akhir Agustus diputuskan bahwa Bagian tidak kelebihan tenaga. Malah Bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat masih kekurangan tenaga," kata Judil. Meski telah diberhentikan, Judil akan mendapat "uang tunggu". Menurut keputusan pemberhentian, sampai Agustus 1981 dia akan menerima 80% dari gaji pokok, dan setelah itu sampai Agustus 1985 sebesar 75%. Gaji pokoknya Rp 34.100. Judil tidak khawatir akan masa depannya. "Sebagai dokter, saya tidak mungkin tidak makan," kata dokter yang membuka praktek di Kramat Sentiong, Jakarta ini. Nasib yang sama juga menimpa Prof. Dr. Kasman Singodimedjo dan Dr. Anwar Harjor -- keduanya dosen di IAIN ,Sjarief Hidayat Jakarta yang juga menandatangani Petisi 50. Sejak masa kuliah September ini keduanya tak lagi mengajar. Menurut rektor IAIN Dr. Harun Nasution, tak ada larangan untuk mengajar, namun mereka mengundurkan diri. "Alasannya tidak jelas," ujarnya Senin lalu. Lain lagi penjelasan Kasman. "Bukan saya yang minta, tapi mereka berusaha agar saya mengundurkan diri," katanya. Menurut orang tua ini, mata kuliah Hukum Acara Perdata dan Pidana yang diperuntukkan Fakultas Syariah tingkat Doktoral I dan II dan diajarkannya dihentikan pihak IAIN. Alasannya karena tidak diujikan lagi. "Kalau begitu saya mengundurkan diri," kata Kasman menirukan ucapannya di IAIN pekan lalu. Menteri P&K Daoed Joesoef menolak berbicara mengenai masalah ini. Alasannya, menurut Kepala Humas Departemen P&K Haryoseputro: "Pak Daoed mengatakan, semuanya sudah selesai."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus