Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang mantan anggota TNI Yuni Enumbi alias YE ditangkap Kepolisian Daerah Papua atau Polda Papua buntut diduga memperjualbelikan senjata api kepada jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah. YE diringkus di Kabupaten Keerom saat membawa sejumlah senjata api pabrikan PT Pindad dari Jayapura menuju Wamena jalur darat pada Kamis, 6 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pelaku menyuplai senjata api tersebut dari Surabaya dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,3 miliar,” ujar Kapolda Papua Inspektur Jenderal Patrige Rudolf Renwarin melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 8 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menanggapi penangkapan tersebut, Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat OPM Sebby Sambom mengklaim Yuni Enumbi hanyalah satu dari sekian banyak anggota TNI-Polri yang bergabung dengan TPNPB-OPM. Pihaknya tak menampik bahwa senjata laras panjang yang disita oleh kepolisian Indonesia itu, rencananya untuk persenjataan mereka.
“Penangkapan dan penyitaan dua senjata laras panjang dan empat pucuk pistol beserta ratusan amunisi itu adalah benar milik pasukan TPNPB di Puncak Jaya,” kata Sebby melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 8 Maret 2025.
Yuni Enumbi hanyalah satu dari beberapa anggota TNI-Polri yang memperjualbelikan senjata api ke KKB, berikut sederet kasus prajurit TNI maupun personel Polri berkhianat dan memasok senjata untuk TPNPB-OPM, dirangkum Tempo:
1. Transaksi senjata ke KKB, Bripka MJH dan dua warga sipil diamankan polisi
Anggota Brigade Mobil atau Brimob Polri Bripka MJH dan dua warga sipil termasuk satu mantan anggota TNI AD diamankan polisi setelah kedapatan melakukan transaksi jual beli senjata ke KKB pada 28 Oktober 2020. Kapolda Papua saat itu, Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan barang bukti yang disita dari ketiga tersangka berupa tiga pucuk senjata api jenis M16, M4, dan glock.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, anggota Polri tersebut sudah tujuh kali membawa senjata api ke Nabire dengan upah berkisar dari Rp10 juta hingga Rp30 juta. Keragaman harga tergantung pada jenis senjata api yang dibawa. Senjata api tersebut dijual kepada pemesan melalui DC dengan harga berkisar Rp300 juta hingga Rp350 juta tergantung jenis.
Lantaran senjata api yang dibawa anggota Polri tersebut dilengkapi dokumen sehingga bisa bebas masuk pesawat. Meski demikian, Polri mengatakan senjata api yang diperjualbelikan oleh Brigadir MJH merupakan senjata ilegal.
2. Jual 10 Peluru ke KKB, Praka AKG ditangkap tim gabungan TNI-Polri
Prajurit Kepala atau Praka AKG ditangkap tim gabungan TNI-Polri lantaran diduga menjual amunisi kepada KKB di kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua. AKG ditangkap pada Selasa, 7 Juni 2022 saat tim gabungan menangkap FS, anggota kelompok bersenjata yang membacok warga sipil di Distrik Sugapa pada 2021.
Dari hasil pemeriksaan terhadap FS diketahui dia membeli 10 peluru melalui JS yang didapat dari AKG. Dari keterangan FS itu, tim gabungan lalu menggeruduk rumah JS. Saat itu kebetulan AKG ternyata juga sedang berada kediaman JS, sehingga keduanya langsung ditangkap.
3. Bawa 44 peluru untuk KKB, Prada YW dibekuk Pomdam XVII Cenderawasih
Selang sehari setelah penangkapan AKG, Pomdam XVII Cenderawasih juga menangkap Prada YW pada Rabu, 8 Juni 2022. Prajurit TNI AD itu dibekuk saat berada di pintu keberangkatan Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. Ia kedapatan membawa 44 butir amunisi yang terdiri dari 42 butir kaliber 5,56 dan dua butir peluru hampa kaliber 5,56, diduga untuk KKB.
4. Penangkapan YE
Teranyar, Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2025 bersama Polda Papua berhasil mengungkap pasokan senjata untuk kelompok separatis Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB OPM). Tim gabungan menyita enam pucuk senjata api dan 882 butir amunisi berbagai kaliber produksi PT Pindad Bandung.
“Enam pucuk senjata api yang terdiri dari empat pucuk laras pendek dan dua laras panjang serta 882 amunisi berbagai kaliber itu diamankan Kamis malam (6 Maret 2025) di jalan Trans Papua ruas jalan Jayapura-Wamena tepatnya di wilayah Kabupaten Keerom, Papua,” kata Kapolda Papua Irjen Pol Patrige Renwarin seperti dikutip Antara, Sabtu, 8 Maret 2025.
Tim meringkus mantan prajurit TNI YE yang mencoba menyelundupkan senjata dan amunisi untuk tentara OPM itu. Menurut Kapolda, berdasarkan pengakuan YE, senjata dan amunisi itu dibeli dari seseorang di Jakarta seharga Rp 1,3 miliar. Kemudian barang ilegal ini dikirim ke Surabaya untuk dikemas dan kemudian dikapalkan ke Jayapura menggunakan jasa pengiriman kapal laut.
Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2025 Komisaris Besar Yusuf Sutejo mengatakan pihaknya bakal terus menelusuri asal usul senjata tersebut. Dia juga menegaskan bakal menindak siapa saja yang terlibat dalam kasus penyelundupan ini. “Ini bukan akhir, melainkan awal dari penyelidikan lebih lanjut,” kata Yusuf melalui keterangan resminya, Sabtu, 8 Maret 2026.
Dari tangan YE, polisi menyita dua pucuk senjata laras panjang jenis SS1 VI PT Pindad dalam kondisi belum terangkai, empat senjata api pendek jenis G2 Pindad, 5 buah magazine, 882 butir amunisi berbagai kaliber dan satu pucuk senapan angin. Adapun YE diberhentikan dari dinas militer pada 2022 karena juga terlibat dalam jaringan jual beli senjata api dengan KKB.
Nandito Putra, Yudono Yanuar, Andita Rahma, Ananda Ridho Sulistya, Cunding Levi, Han Revanda Putra, dan Aditya Budiman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.