Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Penikaman yang mengakibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara Musakkir Sarira tewas mulai terkuak. Polisi telah menangkap dan menetapkan istri kedua Musakkir, AE, sebagai tersangka pada hari ini, Kamis, 19 Oktober 2017.
AE mengakui dialah pelaku yang menikam Musakkir hingga tewas. "Saat ini kami sudah menetapkan satu orang tersangka. Dia adalah istri korban, inisial AE," kata Kepala Kepolisian Sektor Kolaka Utara Ajun Komisaris Besar Bambang Satriyawan kepada Tempo, Kamis siang, via telepon selular.
Baca juga: Istri Korban Pembunuhan Suaminya Adalah Seorang...
Menurut Bambang, Musakkir meninggal karena kehabisan darah akibat luka tusuk benda tajam yang mengenai perut bagian atas.
"Dokter menyampaikan luka tusukan sedalam 4,1 sentimeter mengenai hati korban dan menimbulkan pendarahan. Itulah yang menyebabkan korban meninggal," kata Bambang.
Bambang mengatakan sejauh ini penyidik masih mendalami motif penikaman yang berujung pada kematian itu. Polisi sudah mengumpulkan keterangan dari lima saksi. Keterangan tersebut akan disinkronkan dengan bukti yang ada.
Saat kejadian pada Selasa malam, di rumah korban, di Lasusua, Kolaka Utara, Musakkir berada di dalam rumah bersama dengan istri keduanya dan tiga anak mereka.
Baca juga: Ketua DPRD Kolaka Utara Meninggal dengan Luka Tusuk di Dada
"Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang melihat, mendengar. atau mengetahui kejadian penikaman ini. Keterangan tersangka pun sudah kami ambil dan akan kami sinkronkan, apakah alibi yang disebutkan tersangka memang benar atau ada motif lain," ucap Bambang.
Musakkir merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ia tewas dengan luka tikaman di Rumah Sakit Umum Kolaka pada Rabu, 18 Oktober 2017. Musakkir sempat dirawat di RSUD Kolaka Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini