Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Solo - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka angkat bicara terkait berbagai pendapat atau pro-kontra yang muncul seputar rencana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Terkait dengan rencana putusan itu, muncul pendapat di antaranya jika putusan MK mengabulkan gugatan itu berarti hanya untuk memuluskan jalannya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk bisa maju ke ajang Pilpres 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Bahkan ada yang menyindir MK sebagai mahkamah keluarga. Menanggapi itu, Gibran mengatakan biar warga yang menilai. Menurutnya itu merupakan masukan dari masyarakat. "Itu biar warga yang menilai. Monggo itu kan masukan dan penilaian dari warga," ungkap Gibran di Balai Kota Solo, Kamis, 12 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia mengaku tidak merasa terusik dengan beragam pendapat masyarakat yang beredar seputar rencana putusan MK tersebut. Saat dimintai tanggapan soal sidang MK terkait gugatan batasan usia capres dan cawapres itu, Gibran enggan berkomentar.
Termasuk saat ditanya apakah memang revisi batasan usia itu diperlukan atau jika nantinya MK benar-benar memutuskan batas minimal usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun, ia enggan berkomentar. "Ya nggak tahu. Tanya ke para penggugatnya saja. Kan bukan saya?" katanya.
Ia kembali mengatakan agar penilaian terkait putusan MK tergantung warga. Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengaku santai. "Itu biar warga saja yang menilai. Kalau saya santai aja," tuturnya.
Ditanya kemungkinan maju di ajang Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden (cawapres), Gibran menyatakan usianya belum cukup. "Kan umurnya nggak cukup. Dan lagi (gugatan batasan usia capres dan cawapres) belum tentu dikabulkan," katanya.
Saat ditanya bagaimana jika gugatan dikabulkan MK, Gibran kembali menampik. Sebab kalau pun dikabulkan, belum tentu dirinya juga dipilih oleh warga. "(Kalau dikabulkan?) Kan belum tentu dipilih warga?" jawabnya.
Gugatan ini diajukan oleh PSI, yang ketua umumnya merupakan adik bungsu Gibran, Kaesang Pangarep. Adapun Ketua MK Anwar Usman merupakan suami dari tante Gibran, Idayati.