Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus telah menggelar deklarasi mengusung Ridwan Kamil-Suswono sebagai bakal pasangan calon dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Namun Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Yevri Sitorus, mengatakan partainya masih membuka peluang kerja sama dengan partai politik di KIM Plus untuk Pilgub Jakarta.
“Sangat membuka (kerja sama dengan partai di KIM Plus), kenapa tidak untuk gotong royong bersama, untuk rakyat Jakarta,” kata Deddy saat ditemui di Kantor DPP PDIP, Jakarta pada Selasa malam, 20 Agustus 2024.
KIM Plus meliputi Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Lalu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Anggota Komisi VI dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu menuturkan, dalam berpolitik, PDIP mengutamakan gotong royong. Menurut dia, menjalin hubungan politik sebanyak-banyaknya dengan partai lain jauh lebih baik. Namun, apabila tidak ada partai yang dapat diajak bekerja sama, partai berlambang kepala banteng moncong putih itu siap mengusung calon kepala daerahnya sendirian di Pilgub Jakarta.
“Kami juga siap sendirian. Kami akan berkoalisi dengan rakyat, karena rakyat Jakarta ingin demokrasi ini dijaga dan diberikan menu untuk memilih pilihan lebih dari satu," ujarnya.
Deddy juga menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait gugatan terhadap UU Pilkada memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon sendiri. Dia memastikan partainya akan mengusung calon kepala daerah di Pilgub Jakarta.
Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada
Sebelumnya, melalui putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, mahkamah mengubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.
MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 20 persen kursi DPRD.
Dalam putusan itu, MK memutuskan ambang batas pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen; 8,5 persen; 7,5 persen; dan 6,5 persen sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.
Untuk Pilgub Jakarta, berdasarkan putusan MK, ambang batas pencalonan gubernur turun menjadi 7,5 persen suara hasil pileg sebelumnya.
Dalam perkara ini, Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku presiden dan Ferri Nurzali selaku sekretaris jenderal. Sementara itu, Partai Gelora diwakili Muhammad Anis Matta selaku ketua umum dan Mahfuz Sidik selaku sekjen.
Pilihan editor: Ragam Pendapat Soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini