Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kata Sufmi Dasco soal Peluang Jokowi Masuk Gerindra: Belum Pernah Dibahas

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad belum bisa memastikan apakah pintu Gerindra terbuka untuk Jokowi dan keluarganya bergabung.

5 Desember 2024 | 13.50 WIB

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di kompleks parlemen,  28 November 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Perbesar
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di kompleks parlemen, 28 November 2024. TEMPO/Nandito Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad belum bisa memastikan apakah pintu Gerindra terbuka untuk Joko Widodo dan keluarganya bergabung. "Saya gak bisa jawab, karena hal ini belum pernah dibahas di dalam partai. Dan saya tidak bisa mengatasnamakan partai Gerindra dalam menjawab hal ini," katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 5 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Namun, Dasco memastikan bahwa menantu Jokowi, Bobby Nasution, telah menjadi bagian dari Partai Gerindra. Bahkan, Bobby maju di pilgub Sumatra Utara (Sumut) menggunakan Kartu Tanda Anggota atau KTA Gerindra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Seingat saya kalau Pak Bobby itu sudah punya KTA Gerindra memang pada waktu mendaftar di pilgub Sumut," ujar Dasco.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Hasto Kristiyanto, memastikan presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dan keluarganya sudah bukan lagi kader PDIP. Walaupun, masih memiliki KTA.

“Saya tegaskan kembali bahwa Pak Jokowi dan keluarga sudah tidak lagi menjadi bagian dari PDIP,” kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 Desember 2024. 

Hasto mengatakan putra dan menantu Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, sudah tidak lagi menjadi anggota PDIP ketika dicalonkan oleh partai politik lain. Apalagi, kata Hasto, pencalonan mencederai konstitusi dan demokrasi dengan dibuktikan pelanggaran etik berat Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. 

Dia menambahkan, pemberhentian Gibran dibuktikan dengan surat dari Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kota Surakarta tempat KTA Gibran dibuat. Surat tersebut memberitahukan bahwa berdasarkan Undang-Undang Partai Politik dan Anggaran Dasar/Rumah Tangga PDIP, keanggotaan Jokowi dan keluarganya secara otomatis berhenti. 

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus