Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Surabaya - Kementerian Agama Kantor wilayah Jawa Timur (Kemenag Jatim) angkat bicara soal kasus santri yang mengalami penganiayaan hingga tewas di Kediri. Kemenag berencana membuat aturan baru buntut kasus ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami akan mengawal kasus ini dengan menerjunkan tim ke lapangan besok. Kami berharap pertemuan besok bisa menghasilkan suatu kesepakatan sebagai aturan atau kebijakan baru," kata Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim, As'adul Anam, Kamis 29 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia juga mengatakan bahwa pesantren Al Hanifiyyah Kediri sudah mulai terbuka perihal penganiayaan santri tersebut. Saat ini, kepolisian juga tengah mengumpulkan bukti-bukti demi mendalami kasus ini.
Selain itu, As'adul membenarkan bahwa pesantren itu belum berizin karena baru berdiri. Namun, pesantren itu berdampingan dengan Pondok Pesantren Al Ishlahiyah yang sudah lama berdiri.
"Memang belum mengajukan izin operasional, tapi kami sudah berkoordinasi dengan PWNU Jatim untuk menyelesaikan lembaga pesantren yang belum ada izin, " ucap As'adul.
As'adul lalu menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan sejumlah antisipasi untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi. Seperti sosialisasi kegiatan keagamaan anti kekerasan di pesantren-pesantren.
"Semoga bisa mengurai problem yang ada di pesantren, " tandas As'adul.
Sebagai informasi, seorang santri PPTQ Al Hanifiyyah Kediri diduga dianiaya 4 santri lainnya hingga meninggal dunia pada Jumat 23 Februari 2024. Sebelumnya, korban sempat meminta tolong ibunya untuk dipulangkan melalui pesan whatsapp.
Pilihan Editor: Berkaca Kasus Meninggalnya Santri Al-Hanafiyyah, Kementerian PPPA Minta Semua Pondok Pesantren Terdaftar Kemenag