Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo menyebutkan pemerintah telah menyesuaikan besaran dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS sesuai dengan kondisi ekonomi, sosial, budaya, serta geografis masing-masing wilayah sekolah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kini, besaran subsidi dana BOS sudah ditingkatkan untuk sekolah-sekolah yang berada di pedesaan dan daerah tertinggal. Untuk tahun 2023 ini, melansir berbagai sumber, dana BOS dianggarkan sebesar Rp 59,08 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk sekitar separuh kabupaten/kota kita tahun 2021, BOS meningkat 30-40 persen. Ini sebenarnya kemenangan signifikan dari sisi penganggaran pendidikan," kata Anindito dalam Diskusi Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan dengan Media di Hotel Mercure Jakarta pada Sabtu, 16 September 2023.
Dana BOS merupakan dana alokasi khusus nonfisik yang ditujukan untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan. Sebelumnya, penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan dalam tiga tahapan.
Mulai tahun 2023, penyaluran Dana BOS Reguler disederhanakan menjadi dua tahap saja, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204 Tahun 2022 Pasal 21 ayat a dan b.
Melalui peraturan tersebut, dijelaskan dua poin ketentuan pencairan dana BOS, yakni
Tahap I disalurkan paling banyak 50 persen dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, paling cepat Bulan Januari tahun anggaran berjalan dan Tahap II disalurkan sebesar sisa dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, yang belum disalurkan, paling cepat Bulan Juli tahun anggaran berjalan.
Penyesuaian penyaluran Dana BOS Reguler tahap 1 maksimal 50 persen, berdasarkan kepemilikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SilPA Tahun Berkenaan. SilPA adalah besaran selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto pada satuan pendidikan pada tahun anggaran 2022.
Sebelumnya, setiap sekolah di Indonesia mendapatkan subsidi dana BOS yang seragam. Artinya, baik sekolah di daerah perkotaan dan pedesaan mendapat besaran yang sama.
Setelah kebijakan berubah, maka besaran subsidi dana BOS disesuaikan berdasarkan tingkat kemahalan biaya operasional di masing-masing daerah. "Sekolah di Jaksel (Jakarta Selatan) dengan sekolah di pelosok Papua, Kaltara (Kalimantan Utara), itu subsidinya sama. Padahal, indeks kemahalan (biaya) jauh berbeda," kata Anindito.