Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kemendikbudristek dan Kwarnas Diskusikan soal Pendidikan Pramuka di Sekolah

Namun, Anindito tidak menjelaskan hasil penawaran itu. Ia hanya mengatakan, Pramuka tetap ada di Kurikulum Merdeka.

5 April 2024 | 15.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo saat melantik Budi Waseso sebagai Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Masa Bakti 2023-2028 oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Budi Waseso menjadi Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya, Budi Waseso terpilih sebagai Ketua Kwarnas pada Munas X di Kendari, 2018. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Standar Kurikulum Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo mengatakan Kemendikbudristek sudah berdiskusi cukup panjang dengan Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka. Diskusi itu bekaitan dengan penawaran kolaborasi untuk menginterpretasikan pola-pola pendidikan kepramukaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami menawarkan kolaborasi untuk untuk mengintegrasikan lebih lanjut pola-pola pendidikan Kepramukaan, beserta modul dan silabusnya, ke dalam Kurikulum Merdeka," kata Anindito dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 5 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, Anindito tidak menjelaskan hasil penawaran itu. Ia hanya mengatakan, Pramuka tetap ada di Kurikulum Merdeka. Permendikbudristek 12 Nomor 2024 tetap memasukkan pramuka sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler. "Jadi tidak ada penghapusan pramuka dari kurikulum," kata Anindito.

Menurut Anindito, permendikbudristek itu sejalan dengan UU Nomor 12 tahun 2010 tentang gerakan Pramuka. UU itu memandatkan sekolah memiliki gugus depan Pramuka, dan menyatakan bahwa pendidikan kepramukaan adalah hak murid. Karena itu semua sekolah tetap perlu memiliki gugus depan pramuka dan menawarkannya sebagai salah satu ekstrakurikuler.

Ia menjelaskan, Kurikulum Merdeka justru mendorong murid memilih ekskul sesuai potensi dan minatnya. Salah satu pilihannya adalah kegiatan pramuka. Pilihan ini sejalan dengan Pasal 13 UU 12/2010 tentang keikutsertaan murid adalah hak, bukan kewajiban. "Dan sejalan dengan Pasal 20 UU 12/2010 yang menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat sukarela," ujar Anindito.

Karena itu, sekolah tetap harus memiliki gugus depan Pramuka, dan menawarkannya sebagai salah satu opsi ekskul. Dari perspektif murid, pramuka menjadi salah satu pilihan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus