Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Kemenhan Anggap Permohonan Uji Materi UU TNI oleh Guru Besar Unhan Tidak Etis

Guru besar Universitas Pertahanan yang juga perwira menengah TNI mengajukan gugatan uji materi UU TNI ke MK. Berujung mencabut gugatan.

25 April 2025 | 16.39 WIB

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Perbesar
Ilustrasi TNI. dok.TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Frega Wenas mengatakan tak sepatutnya prajurit menggugat regulasi yang mengaturnya sendiri. Sebab seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah menyerahkan diri kepada negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Frega menyatakan itu saat merespons permohonan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI di Mahkamah Konstitusi yang diajukan guru besar Universitas Pertahanan Kolonel Muhammad Halkis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kurang etis seorang prajurit aktif menyuarakan hal yang mengkritisi Undang-Undang yang mengatur dirinya sendiri, kecuali kalau dia sudah purnawirawan karena statusnya sebagai masyarakat sipil,” kata Frega kepada awak media di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 April 2025.

Adapun perkara uji materi UU TNI itu sudah dicabut oleh Halkis. Dalam agenda sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 33/PUU-XXIII/2025 pada Jumat siang, 25 April 2025, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan Majelis menerima surat pencabutan permohonan perkara gugatan uji materi UU TNI.

Halkis selaku pemohon yang hadir melalui telekonferensi membenarkan ihwal surat pencabutan permohonan perkara itu. Namun, dia tak menjelaskan rinci alasan dicabutnya gugatan uji materi ini.

Suhartoyo kemudian mengatakan Majelis tidak perlu melanjutkan agenda persidangan pemeriksaan perkara Nomor 33/PUU-XXIII/2025. Selanjutnya, kata dia, Majelis akan membawa hasil persidangan kepada Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH. Ia pun memberikan ruang bertanya kepada pemohon sebelum mengakhiri persidangan.

Gugatan uji materi UU TNI diajukan ke Mahkamah dengan alasan ada ketentuan yang mengekang hak prajurit sebagai warga negara. Menunjuk Izmi Waldani dan Bagas Al Kautsar sebagai kuasa hukum, Halkis mendaftarkan gugatan dengan nomor registrasi 41/PAN.ONLINE/2025. Pasal yang ia gugat adalah Pasal 2 huruf d; Pasal 39 ayat (3); dan Pasal 47 ayat (2).

Pasal 2 huruf d yang mendefinisikan tentara profesional sebagai prajurit yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, kata Halkis, tidak teoat secara logika.

Alasannya, pendekatan yang digunakan dalam definisi itu menggunakan pendekatan negatif, tidak menjelaskan tentara profesional secara positif. Sehingga, kata Halkis, terjadi kesalahpahaman dalam memahami profesionalisme militer. "Tentara profesional harus dimaknai sebagai prajurit yang menjalankan tugas secara netral, berbasis kompetensi, dan memiliki hak dalam aspek ekonomi, serta jabatan publik," kata dia.

Syahdan, Pasal 39 ayat (3) yang melarang prajurit untuk berbisnis, dia mengatakan, ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Halkis mencontohkan, di Amerika Serikat dan Jerman, prajurit justru diperbolehkan untuk memiliki usaha dengan mekanisme pengawasan yang jelas. Tetapi, aturan ini justru tidak berlaku di Indonesia.

Pun, Pasal 47 ayat (2) yang mengatur batasan prajurit aktif menduduki jabatan sipil, ia menilai ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak warga negara atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Dia mengklaim, jika Mahkamah mengabulkan permohonan ini, maka akan terjadi perubahan besar dalam konsep profesionalisme militer ke arah yang lebih jelas, dengan berbasis prinsip konstitusi serta keadilan.

Andi Adam berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Matahari Kembar Jokowi-Prabowo: Siapa Bosnya?

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus