Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kementerian Lingkungan Hidup akan Periksa 36 Saksi Kasus KEK Lido

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP untuk kasus KEK Lido pun telah terbit pada 4 Maret 2025.

13 Maret 2025 | 06.46 WIB

Sejumlah pengawas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memasang plang penyegelan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 13 Februari 2025. ANTARA/Arif Firmansyah
Perbesar
Sejumlah pengawas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memasang plang penyegelan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 13 Februari 2025. ANTARA/Arif Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan memanggil 36 saksi sebagai bagian dari penyidikan tindak pidana di Kawasan Khusus Ekonomi (KEK) Lido yang menyangkut kerusakan lingkungan hidup. Rencananya pemanggilan saksi akan dilakukan pada Kamis, 13 Maret 2025.

“Rencananya, mulai besok kami sudah akan memanggil beberapa saksi. Kurang lebih 36 saksi yang akan kami panggil,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, saat konferensi pers di gedung KLHK, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025.
 
Rizal mengatakan KLH telah melakukan verifikasi di lapangan mulai 3 Februari 2025. KLH juga memanggil ahli kerusakan tanah dan lingkungan untuk membantu proses verifikasi. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP untuk kasus KEK Lido pun telah terbit pada 4 Maret 2025.
 
Berdasarkan keterangan ahli kerusakan tanah dan lingkungan, ditemukan bahwa telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan akibat pematangan lahan (penimbunan danau) di Danau Lido, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, oleh PT MNC Land. Lahan yang mengalami kerusakan seluas 1,04 hektare.
 
Penyidikan kasus KEK Lido berdasarkan Pasal 98 dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 menyasar setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
 
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq telah memerintahkan Deputi Gakkum untuk menyegel dan menghentikan beberapa kegiatan pembangunan yang belum mengantongi persetujuan lingkungan di KEK Lido yang digarap oleh PT MNC Land.
 
Hanif mengatakan keputusan penyegelan diambil setelah tim pengawas Gakkum melakukan verifikasi lapangan dan menemukan berbagai pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan dan hilangnya hektaran badan air Danau Lido.
 
Tim Gakkum memasang segel serta papan pemberitahuan penghentian kegiatan, yang kini berada dalam pengawasan KLH.
 
“PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (run-off) dengan baik, sehingga sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido dan menyebabkan sedimentasi serta pendangkalan,” kata Hanif ketika dikonfirmasi soal adanya petugas kementerian yang memasang plang penyegelan di kawasan proyek MNC Land di Lido, Kamis, 6 Februari 2025.
 
Mahfuzulloh Al Murtadho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus