Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Banjarbaru - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan kemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 1, Erna Lisa Halaby – Wartono, atas kotak kosong saat pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah Kota Banjarbaru yang digelar Sabtu, 19 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, membacakan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara PSU Pilkada Kota Banjarbaru pada Senin malam, 21 April 2025. Menurut Tenri, pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, meraih 56.043 suara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Nomor urut 2 kolom kosong tidak bergambar, jumlah akhir 51.415,” kata Andi Tenri Sompa, dikutip dari siaran YouTube KPU Kalimantan Selatan. Adapun jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 110.816, dengan perincian suara sah sebanyak 107.458 dan suara tidak sah sebesar 3.358. KPU Kalsel menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) PSU Pilkada Kota Banjarbaru sebanyak 195.819 orang.
Erna Lisa Halaby-Wartono menang di Kecamatan Liang Anggang, Cempaka, dan Landasan Ulin. Sementara kotak kosong menang di Kecamatan Banjarbaru Selatan dan Banjarbaru Utara.
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, turut menyoroti pelaksanaan PSU Pilkada Kota Banjarbaru. Ia sepakat pemenang pilkada harus segera ditetapkan sebagai pemimpin definitif. Namun, Denny mengingatkan, kemenangan itu harus jujur dan adil.
“Kalau kemenangannya justru berdasarkan politik uang atau politik curang, maka harus dibawa ke MK (Mahkamah Konstitusi), dan tidak perlu PSU, karena putusan MK-nya mendiskualifikasi pemimpin yang dipilih karena menukari (membeli) suara. Tidak perlu ada PSU lagi, langsung yang menang didiskualifikasi,” kata Denny Indrayana.
Menurut dia, mekanisme ini sesuai hukum tata negara. “Itu hukum pemilu kita,” ujar dia.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru, Nor Ikhsan, mengatakan pihaknya masih menyelidiki laporan dugaan politik uang menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru. "Hari Jumat kemarin sudah memanggil pihak terkait, pelapor dan terlapor. Baru tahap klarifikasi," ujar Nor Ikhsan ketika dikonfirmasi Tempo, pada Sabtu, 19 April 2025.
Sebelumnya, Relawan Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Kota Banjarbaru, Muhammad Aini, melaporkan dugaan politik uang ini ke Bawaslu Kalimantan Selatan pada Senin, 14 April 2025. Namun, Bawaslu Kalsel melimpahkan laporan ke Bawaslu Kota Banjarbaru pada Kamis, 17 April 2025. Menurut Nor Ikhsan, Bawaslu Banjarbaru punya waktu 3+2 hari untuk menuntaskan laporan dugaan politik uang tersebut, terhitung sejak 17 April 2025.
Ia berkata, Terlapor atas dugaan politik uang ini merupakan pengurus salah satu tahfiz Quran. "Pelapor ada beberapa video dan screenshot yang memperlihatkan amplop, uang, dan beberapa lembar uang ratusan ribu," kata Nor Ikhsan, sambil menambahkan hasil kajian atas dugaan pelanggaran Pemilu ini akan dirilis pada 22 April 2025.
Nor Ikhsan enggan berspekulasi apakah temuan dugaan politik uang itu bisa atau tidak membatalkan hasil PSU Pilkada Kota Banjarbaru. Apalagi, kata dia, timnya belum membuat laporan hasil pengawasan (LHP) atas penyelenggaraan PSU Pilkada Kota Banjarbaru pada Sabtu, 19 April 2025.
"Kami lihat dulu bukti-bukti dan kesaksian, belum berani terlalu jauh karena masih dalam kajian," kata Nor Ikhsan.
Sebelumnya, Koordinator GMPD Banjarbaru, Rahmadi alias Engot, mendapat laporan terjadinya dugaan politik uang dalam bentuk pembagian zakat di sebuah rumah tahfiz Quran menjelang PSU Pilkada Banjarbaru. Pihaknya telah melaporkan pelanggaran ini ke Bawaslu Kalimantan Selatan pada Senin, 14 April lalu. Ia mengantongi bukti berupa foto dan video dugaan politik uang tersebut.
"Didatangi ke rumah-rumah dan datang posko," kata Rahmadi, sambil menambahkan pemberian duit kisaran Rp100 ribu - Rp500 ribu per orang.
Tempo menghimpun data hasil rekapitulasi penghitungan suara PSU di setiap kecamatan Kota Banjarbaru:
1. Kecamatan Banjarbaru Utara:
a. Jumlah TPS : 81
b. Jumlah DPT : 40.500
c. Jumlah Suara 01 : 10.141
d. Jumlah Suara 02 : 12.962
e. Jumlah Suara Sah : 23.103
f. Jumlah Suara Tidak Sah : 663
g. Jumlah Seluruh Suara : 23.766
2. Kecamatan Banjarbaru Selatan:
a. Jumlah TPS : 71
b. Jumlah DPT : 35.094
c. Jumlah Suara 01 : 8.951
d. Jumlah Suara 02 : 11.403
e. Jumlah Suara Sah : 20.354
f. Jumlah Suara Tidak Sah : 710
g. Jumlah Seluruh Suara : 21.064
3. Kecamatan Cempaka:
a. Jumlah TPS : 62
b. Jumlah DPT : 29.032
c. Jumlah Suara 01 : 10.512
d. Jumlah Suara 02 : 6.431
e. Jumlah Suara Sah : 16.943
f. Jumlah Suara Tidak Sah : 620
g. Jumlah Seluruh Suara : 17.563
4. Kecamatan Landasan Ulin:
a. Jumlah TPS : 110
b. Jumlah DPT : 56.440
c. Jumlah Suara 01 : 15.816
d. Jumlah Suara 02 : 13.287
e. Jumlah Suara Sah : 29.103
f. Jumlah Suara Tidak Sah : 893
g. Jumlah Seluruh Suara : 29.996
5. Kecamatan Liang Anggang:
a. Jumlah TPS : 79
b. Jumlah DPT : 34.628
c. Jumlah Suara 01 : 10.623
d. Jumlah Suara 02 : 7.332
e. Jumlah Suara Sah : 17.955
f. Jumlah Suara Tidak Sah : 472
g. Jumlah Seluruh Suara : 18.427