Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Ombudsman Sebut Undang-Undang KPK Cacat Hukum

Ringkasan berita sepekan.

4 Januari 2020 | 00.00 WIB

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menolak usulan DPR mela­kukan revisi Undang-Undang KPK di gedung KPK, Jakarta, September 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menolak usulan DPR mela­kukan revisi Undang-Undang KPK di gedung KPK, Jakarta, September 2019. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Ombudsman menduga Undang-Undang KPK cacat hukum.

  • Penyebabnya: pembahasan revisi tidak melibatkan partisipasi publik.

  • Sejak awal, revisi sarat kejanggalan dan dilakukan sangat cepat.

OMBUDSMAN Republik Indonesia menduga Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hasil revisi cacat hukum. Kesimpulan awal itu dikuatkan bukti bahwa pembahasan hingga pengesahan rancangan undang-undang ditengarai tidak melibatkan partisipasi publik. "Perlu ada partisipasi masyarakat, yaitu pelibatan publik, dalam rangka proses politik sebelum RUU digolkan. Asumsi kami, proses itu tidak ada," kata anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, pada Rabu, 1 Januari lalu.

Menurut dia, Ombudsman sudah meminta berita acara pertemuan antara Dewan Perwakilan Rakyat dan masyarakat untuk mengklarifikasi dugaan tersebut sejak pertengahan Desember 2019. Namun Ombudsman tak kunjung mendapat jawaban. Tim Ombudsman juga mendatangi Komisi Hukum DPR, yang membahas revisi undang-undang. Tapi, ujar Adrianus, tak ada satu pun anggota Komisi Hukum yang mau menemui tim.

Ombudsman menyelidiki dugaan kejanggalan dalam pembahasan dan revisi Undang-Undang KPK ini setelah menerima laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi pada Desember 2019. Koalisi juga mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi. Proses uji materi ini masih berlangsung di Mahkamah.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dari Indonesian Parliamentary Center, Sulastio, mengatakan setiap penyusunan peraturan perundang-undangan harus melalui tahap partisipasi publik. “Ketiadaan aspirasi publik dalam pembahasan undang-undang membuat masyarakat seakan-akan dipaksa menaati regulasi,” ucapnya. 

Adapun anggota Komisi Hukum DPR dari Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, mengklaim sudah menjaring usul masyarakat saat pembahasan revisi Undang-Undang KPK. Ia berdalih  rencana revisi itu tidak serta-merta muncul pada September 2019. Menurut dia, rencana revisi dibahas sejak 2012.


Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus