Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ketentuan Baru KIP Kuliah 2024 dan Tata Cara Daftar KIP Kuliah

Tata cara pendaftaran KIP Kuliah berdasarkan ketentuan baru

16 Juni 2024 | 21.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Program Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah memiliki beberapa ketentuan baru pada 2024. Program tersebut adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah untuk siswa yang sudah lulus Sekolah Menengah atas atau SMA dan ingin melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi atau perkuliahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bantuan KIP Kuliah tidak hanya bisa diambil oleh para peserta SNBP dan SNBT, tetapi juga dapat diambil oleh peserta yang akan mencoba kembali di jalur mandiri. Pendaftaran program KIP Kuliah saat ini dibuka sampai dengan 31 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketentuan baru KIP Kuliah, atau dikenal pula KIP-K 2024 melalui Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi memberikan kesempatan bagi 200.000 mahasiswa yang memiliki potensi akademik namun ada keterbatasan ekonomi.

Untuk menjadi peserta KIP-K, mahasiswa harus memenuhi syarat umum dan syarat kondisi ekonomi sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut adalah kriteria persyaratan yang harus dipenuhi

Syarat umum

Secara umum, mahasiswa atau siswa yang sudah lulus SMA harus memiliki kriteria berikut:

Siswa SMA atau setara yang sudah atau akan lulus pada tahun berjalan, atau yang lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.

Harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

Menunjukkan potensi akademik yang baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi yang dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah.

Siswa yang lulus dari SMA, MA, SMK, atau setara pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Telah lulus Seleksi Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Buddha dan diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) atau swasta (PTS) pada program studi (prodi) dengan akreditasi A atau B, dan dengan pertimbangan khusus pada prodi berakreditasi C. 

Kemudian, secara kondisi ekonomi pun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti:

Mahasiswa tersebut harus menjadi peserta dan pemilik Kartu Indonesia Pintar atau KIP

Keluarga mahasiswa harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS atau keluarga yang mendapatkan bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian

Dua kategori 

Kriteria kondisi ekonomi juga dipersempit lagi dengan membaginya menjadi dua kategori seperti:

  1. Mahasiswa berasal dari keluarga yang sudah menjadi peserta Program Keluarga Harapan atau PKH
  2. Mahasiswa berasal dari keluarga yang terdaftar sebagai pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS

Biaya yang akan ditanggung pemerintah berupa biaya bantuan hidup yang akan diberikan setiap bulannya dan bantuan biaya pendidikan yang akan diberikan setiap semesternya. 

Besaran bantuan biaya hidup bergantung pada 5 klaster wilayah. Pembagian besaran bantuan yang diterima adalah Rp 800.000, Rp 950.000, Rp 1.100.000, Rp 1.250.000 dan Rp 1.400.000.

Mendaftar KIP Kuliah 

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh mahasiswa atau siswa lulusan SMA yang ingin menjadi peserta program KIP Kuliah seperti

  •  Foto pribadi terbaru
  •  Foto lengkap keluarga
  • Foto rumah tampak depan
  • Surat Keterangan Penghasilan Kedua Orang Tua
  • Surat Keterangan Tidak Mampu/ terdata di DTKS
  • SPPT Pembayaran PBB
  • Struk Pembayaran Listrik
  • Kartu KIP / KKS/ PKH (jika ada)
  • Sertifikat Prestasi (jika ada)

ADINDA ALYA IZDIHAR | IMAM RIYADI | HENDRIK YAPUTRA
Pilihan editor: Total Biaya yang Didapat dari KIP Kuliah Merdeka 2024

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus