Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ketua Baleg Klarifikasi Revisi Tata Tertib: Bukan DPR yang Copot Pejabat

Ketua Baleg DPR Bob Hasan memberi klarifikasi tentang revisi Tata Tertib DPR yang menuai kritik.

6 Februari 2025 | 20.11 WIB

Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan saat ditemui usai rapat pleno membahas usulan Rancangan Undang-undang (RUU) inisiatif DPR di ruang rapat Baleg, Selasa, 12 November 2024. TEMPO/Nandito Putra
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan saat ditemui usai rapat pleno membahas usulan Rancangan Undang-undang (RUU) inisiatif DPR di ruang rapat Baleg, Selasa, 12 November 2024. TEMPO/Nandito Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR Bob Hasan memberi klarifikasi tentang revisi Tata Tertib DPR yang sedang ramai menuai kritik. Dalam revisi tersebut, parlemen memiliki wewenang untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara hasil uji kelayakan atau fit and proper test.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Bob mengatakan aturan ini bukan berarti DPR berwenang mencopot pejabat. Ia menyorot berita di media tentang revisi tata tertib baru-baru ini, yang menyebutkan DPR kini bisa mencopot pejabat lembaga negara. Anggota Komisi III itu menjelaskan kewenangan DPR adalah untuk mengevaluasi, bukan mencopot. “Bukan mencopot. Ya, pada akhirnya pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot,” ujarnya dalam rapat pleno membahas penugasan Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh pimpinan DPR, di gedung parlemen, Jakarta Pusat, pada Kamis, 6 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Bob menjelaskan DPR memang mempunyai wewenang untuk melakukan evaluasi, sebagaimana DPR juga berwenang mengadakan uji kelayakan calon pejabat. Adapun uji kelayakan dilakukan terhadap calon pejabat di masing-masing komisi yang bersangkutan. Lalu para calon pejabat ditetapkan dalam sidang paripurna DPR.

Kemudian, kata Bob, evaluasi berkala yang dilakukan DPR nantinya akan berlangsung setelah para calon pejabat melewati penetapan di sidang paripurna. Hasil evaluasi itu kemudian akan berlaku mengikat secara internal di DPR dan diberikan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

DPR sebelumnya mengesahkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna di gedung parlemen, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Februari 2025. Revisi yang diajukan oleh Baleg adalah penambahan Pasal 228A di antara Pasal 228 dan Pasal 229 di dalam peraturan itu.

Pasal 228A ayat (1) berbunyi, “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.”

Kemudian ayat (2) dari Pasal 228A berbunyi, “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”

Beberapa pejabat negara yang harus melewati uji kelayakan dan ditetapkan dalam rapat paripurna di DPR, termasuk calon hakim Mahkamah Konstitusional (MK) dan Mahkamah Agung (MA), calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), calon Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Revisi tata tertib itu menuai kritik dari berbagai pihak. Lembaga penelitian SETARA Institute, misalnya, menilai revisi tersebut bersifat cacat formil dan materiil. Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, mengatakan langkah DPR ini merupakan bentuk intervensi keliru atas prinsip saling kontrol atau checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia khawatir akan dampak yang mungkin muncul dari revisi tata tertib ini, yakni DPR pada akhirnya bisa mencopot pejabat negara lewat evaluasi. Pasal terbaru dalam Tata Tertib DPR memang tidak menyebutkan wewenang mencopot jabatan, namun menyatakan hasil evaluasi DPR bersifat mengikat. “Tentu bisa berujung pada pencopotan, jika hasil evaluasi itu merekomendasikan pencopotan seorang pejabat penyelenggara negara,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis pada Rabu, 5 Februari 2025.

Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus