Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ketua DPRD Rembang Supadi Ditahan Otoritas Arab Saudi, Berikut Sanksi Pelanggaran Imigrasi Visa Haji

Ketua DPRD Rembang Supadi tengah ditahan otoritas Arab Saudi lantaran melanggar aturan imigrasi. Apa sanksi imigrasi visa haji?

12 Juli 2024 | 19.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Ketua DPRD Rembang Supadi disebut tengah ditahan otoritas Arab Saudi lantaran melanggar aturan imigrasi. Supadi dilaporkan memasuki Mekah pada 4 Juni 2024 menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji. Padahal, per 23 Mei 2024, pemerintah setempat sudah menutup akses visa non haji.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Itu jelas (melanggar) karena secara visa itu visa ziarah. Tanggal 23 Mei itu sudah ditutup untuk visa ziarah, persiapan untuk kedatangan haji. Dia masuk di tanggal 3 atau 4 (Juni) pakai visa ziarah dan tanggal 9 (Juni) kena razia,” kata Wakil Ketua DPRD Rembang M Bisri Cholil Laqouf atau Gus Gipul, Selasa, 9 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas apa sanksi bagi pelanggar aturan imigrasi ibadah haji menggunakan visa ziarah ini?

Sebelumnya, Supadi dikabarkan hilang kontak setelah cuti hajinya habis pada 25 Juni 2024 lalu. Keberadaan anggota dewan fraksi Partai Persatuan Pembangunan atau PPP itu diketahui setelah koleganya di DPRD Rembang menyambangi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) di gedung Pelayanan Pelindungan Warga Negara Indonesia.

“Informasi sebelumnya dari Kemenlu RI, disebutkan bahwa pada 9 Juni 2024 ditahan oleh otoritas Pemerintah Arab Saudi,” ujar Sekretaris DPRD Kabupaten Rembang Nur Purnomo Mukdi Widodo, Rabu, 10 Juli 2024 dikutip dari Antara.

Sanksi pelanggar aturan imigrasi ibadah haji menggunakan visa ziarah

Dilansir dari NU Online, Menteri Haji Saudi Tawfiq F Al-Rabiah dalam jumpa persnya di Jakarta akhir April 2024 mengingatkan bahwa otoritas Kerajaan Arab Saudi atau KSA melarang keras praktik haji tanpa prosedur legal. Adapun visa tidak legal untuk berhaji selama musim haji adalah visa ummal, visa umrah, visa ziarah, hingga multiple.

“Semua pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mempromosikan haji tanpa visa legal itu tidak benar. Kami memerangi tindakan-tindakan dan proses ilegal tersebut,” kata Tawfiq dalam jumpa persnya bersama Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Selasa 30 April 2024.

Awal Juni lalu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief jiga mengingatkan agar masyarakat Indonesia untuk mematuhi ketentuan pemerintah Arab Saudi agar tidak berhaji kecuali menggunakan visa haji. Hilman meminta agar jemaah Indonesia yang tidak memiliki visa haji, tidak mencoba-coba untuk beribadah haji. Sebab, mereka bisa berurusan dengan otoritas setempat.

“Untuk jemaah Indonesia yang tidak menggunakan visa haji dan tidak memiliki otoritas untuk melaksanakan haji atau dokumen yang mendukungnya di tahun ini, mohon bisa mengikuti peraturan yang ada,” ungkap Hilman Latief setibanya di King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah, Rabu, 5 Juni 2024, dikutip dari laman Kemenag.

Hilman menambahkan, maraknya promosi program paket haji dengan visa nonhaji yang ditawarkan oleh oknum travel-travel haji di Indonesia juga menjadi perhatian Arab Saudi. Pihaknya sudah berdiskusi dengan wakil kementerian haji Arab Saudi dan mereka memiliki data hasil investigasi. Fenomena ini membuat Arab Saudi mengetatkan aturan imigrasi haji.

“Ada aturan yang harus dipatuhi. Ini tolong kita jaga bersama-sama, biar kepercayaan Kerajaan Saudi kepada masyarakat Indonesia juga terjaga,” katanya.

Adapun Arab Saudi memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa non haji. Sanksi yang ditetapkan bisa berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta dengan kurs Rp 4 ribuan. Selain itu, pelanggar imigrasi visa haji juga akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus