Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kilas Balik Kasus Korupsi Bank BJB yang Menyeret Ridwan Kamil

KPK menggeledah rumah eks gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Namanya terseret dalam kasus korupsi dana iklan di Bank BJB.

11 Maret 2025 | 13.45 WIB

Ridwan Kamil di Jakarta, 13 Desember 2024. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Ridwan Kamil di Jakarta, 13 Desember 2024. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyatakan bakal kooperatif dan siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB. Ia membenarkan KPK telah menggeledah rumahnya di Jalan Gunung Kencana Mas, Ciumbuleuit, Kota Bandung, pada Senin, 10 Maret 2025 terkait kasus itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB,” kata Ridwan Kamil atau biasa disapa Kang Emil melalui keterangan tertulis pada Senin malam.
 
Kediaman Ridwan Kamil menjadi salah satu tempat yang digeledah KPK kemarin. Pada Senin, 10 Maret 2025, tim Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK menggeledah sejumlah tempat di Bandung, Jawa Barat dalam proses penyidikan dugaan korupsi dana iklan di Bank BJB.

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik untuk mengusut perkara tersebut. Komisi antirasuah juga telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, namun belum mengungkap identitas kelima orang tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan di antara para tersangka ada penyelenggara negara dan pihak swasta. “Ada dari penyelenggara negara dan ada dari swastanya,” ujar Tessa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin.
 
Adapun kasus yang menyeret nama Ridwan Kamil ini mulai terkuak sejak tahun lalu. Sebelumnya, seperti dilaporkan Majalah Tempo pada 22 September 2024, kabar dugaan korupsi dana iklan ini memantik silang komentar para penyidik dan pimpinan KPK.
 
Pada Selasa, 27 Agustus 2024, Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK saat itu, sudah memberi kisi-kisi bahwa komisi antirasuah sedang menyelidiki kasus ini. Delapan belas hari kemudian, beredar kabar bahwa sudah ada tersangka dalam kasus korupsi Bank BJB.
 
Pada hari yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan adanya penyidikan, tetapi belum mengeluarkan sprindik. Namun besoknya, tepatnya Ahad, 15 September 2024, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto meralat kabar soal penyidikan kasus BJB, termasuk penetapan tersangka. “Belum ada surat perintah penyidikan (sprindik),” ujar Tessa kepada wartawan.
 
Seorang penegak hukum di KPK memastikan komisi antirasuah itu sudah menggelar rapat ekspose perkara kasus Bank BJB pada pekan pertama September 2024. Di dalam rapat itu, semua peserta menyetujui penanganan kasus itu naik ke tingkat penyidikan.
 
Rapat tersebut juga memutuskan adanya lima calon tersangka. Dua di antara mereka adalah petinggi Bank BJB, sementara tiga lainnya adalah pihak swasta. Mereka dituding berkomplot menggelembungkan anggaran dan belanja iklan yang merugikan keuangan bank tersebut, yang saham mayoritasnya dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
 
Kerugian negara dalam kasus Bank BJB termuat dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu bernomor 20/LHP/XVII.BDG/03/2024 yang terbit pada 6 Maret 2024. Dokumen tersebut berisi hasil audit sejumlah kegiatan Bank BJB tahun 2021 – 2023. Salah satu kegiatannya ialah realisasi pengelolaan anggaran produk dan belanja iklan yang nilainya mencapai Rp801 miliar. 
 
Temuan yang menjadi sorotan adalah alokasi belanja iklan media massa sebesar Rp341 miliar. Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media. Masalahnya, keenam perusahaan tersebut mendapatkan proyek itu melalui mekanisme pengadaan, pemilihan, dan penunjukan langsung.
 
Padahal, Surat Keputusan Direksi Nomor 0387 tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Bank BJB mengatur mekanisme tersebut hanya berlaku untuk paket pekerjaan dengan nilai di bawah Rp1 miliar. Kontrak pekerjaan di atas Rp1 miliar harus dilaksanakan lewat tender.
 
Bank BJB telah buka suara tentang pemberitaan dugaan korupsi ini, melalui surat terbukanya kepada Bursa Efek Jakarta pada 17 September 2024. Dalam suratnya, Bank BJB menuliskan akan menghormati semua proses hukum dan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum. Mereka juga menyatakan senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparan dalam operasionalnya, “termasuk penempatan iklan dan pihak ketiga”.
 
Annisa Febiola dan Riky Ferdianto berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus