Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sempat menetapkan liquefied petroleum gas atau elpiji 3 kilogram tidak lagi dijual di pengecer. Masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan. Namun Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kemudian mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia agar elpiji 3 kg tetap bisa dijual oleh pengecer.
“Presiden telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2025.
Dasco menuturkan Prabowo ingin agar pengecer tetap bisa menjual elpiji 3 kg selama proses pendaftaran menjadi agen sub-pangkalan secara parsial. Prabowo juga meminta Kementerian ESDM menjaga harga elpiji 3 kg tetap stabil.
Kisruh perihal penjualan elpiji 3 kg bersubsidi di tingkat pengecer tersebut mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, tak terkecuali dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah daerah.
MUI Sebut Penggunaan Elpiji Bersubsidi oleh Orang Kaya Bisa Dianggap Haram
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai orang kaya tidak berhak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menyebutkan penggunaan elpiji bersubsidi oleh orang kaya bisa dianggap haram dalam hukum Islam.
Miftah mengatakan elpiji bersubsidi adalah barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok yang membutuhkan. Maka dari itu, orang kaya sebaiknya tidak menggunakan elpiji bersubsidi. “Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” kata Miftah seperti diberitakan MUI Digital pada 6 Februari 2025.
Menurut dia, elpiji 3 kg yang mendapat subsidi pemerintah hanya boleh digunakan rumah tangga miskin, usaha mikro, hingga nelayan dan petani miskin. “Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan,” ucapnya.
Dia menilai ajaran Islam melarang seseorang secara tidak berhak menggunakan hak orang lain. “Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” ujar Miftah.
Miftah menyebutkan sejumlah prinsip yang menjadi dasar agama Islam mengharamkan tindakan itu. Di antaranya karena melanggar prinsip keadilan, penyelewengan amanah dari pemerintah untuk rakyat miskin, hingga dapat dianggap sebagai gasab atau mengambil hak orang lain secara tidak sah.
Maka dari itu, Miftah mengimbau masyarakat lebih bijak dalam memanfaatkan subsidi pemerintah dan tidak mengambil apa yang bukan hak mereka. “Perbuatan ini termasuk dosa besar,” ucap Miftah.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Imbau Larang ASN Gunakan Elpiji 3 Kg
Adapun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan elpiji 3 kg agar penyalurannya tepat sasaran. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno pada 4 Februari 2025. “Saya ingatkan teman-teman semua, utamanya ASN di Jawa Tengah, baik pemprov maupun kabupaten/kota, bahwa elpiji 3 kg dialokasikan untuk masyarakat miskin," kata dia di Semarang, Jumat, 7 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Keputusan ini merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 yang telah mengalami beberapa perubahan serta Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 22.E/MG.05/DJM/2023 tentang penyaluran elpiji bersubsidi secara tepat sasaran.
Dalam surat edaran itu, Pemprov Jateng juga meminta para Bupati dan Wali Kota di seluruh Jawa Tengah memastikan ASN di wilayahnya tidak menggunakan elpiji 3 kg yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. “Demi memastikan subsidi elpiji 3 kg tepat sasaran, ASN diharapkan tidak lagi menggunakan elpiji bersubsidi, baik di lingkungan pemerintahan maupun di rumah tangga pribadi,” tulis edaran tersebut.
Pemprov Jateng mengimbau seluruh ASN, baik di lingkungan Pemprov Jateng maupun di kabupaten/kota, agar tidak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi dan wajib menggunakan elpiji nonsubsidi. Menurut Sumarno, ASN bukan golongan yang masuk dalam kategori masyarakat miskin, sehingga harus menyadari elpiji 3 kg tidak diperuntukkan bagi ASN. “Kita semua sebagai ASN itu justru yang punya kewajiban agar kebijakan pemerintah bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dia mengajak para ASN menjadi contoh baik bagi masyarakat dengan tidak menggunakan elpiji 3 kg yang diperuntukkan bagi kalangan tidak mampu. Dia juga mengajak ASN turut mengawasi agar distribusi elpiji ukuran tersebut bisa tepat sasaran. Kalau yang menerima adalah mereka yang memang berhak, kata dia, secara hitungan jumlah sudah memenuhi kebutuhan. “Kami mengetuk hati teman-teman ASN, kita tidak berhak, tentu (sebagai) umat beragama (tahu) bahwa, kalau kita mengonsumsi sesuatu yang bukan haknya, itu adalah dilarang,” kata dia.
Surat edaran ini juga menekankan pentingnya pengawasan dan sosialisasi kepada ASN, agar kebijakan tersebut bisa diterapkan secara efektif. Pemprov Jateng meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ikut memastikan pelaksanaan aturan ini.
Sebagai langkah lanjut, surat tersebut turut ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri ESDM, serta pihak terkait lainnya, termasuk PT Pertamina Patra Niaga. Kebijakan ini diambil seiring upaya pemerintah pusat memperketat distribusi elpiji bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh golongan yang mampu.
Sultan Abdurrahman, Dani Aswara, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Retret Kepala Daerah akan Berlangsung Satu Pekan di Akmil Magelang, Ini yang Dibahas
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini