Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

KJP Plus Cair Akhir Maret 2025, Berikut Cara Cek dan Besarannya

Pramono Anung memastikan pencairan KJP Plus akan dilakukan pada Maret 2025. Lantas, bagaimana cara cek penerima KJP Plus?

13 Maret 2025 | 21.11 WIB

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.  Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019. Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jakarta Pramono Anung memastikan pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus akan dilakukan pada Maret 2025. Jumlah penerima bantuan sosial ini juga mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kemarin (Februari), sekitar 525.000 orang, sekarang akan kami naikkan kembali menjadi 705.000 siswa penerima KJP. KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) kurang lebih 15.000 orang," ujar Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025 seperti dilansir dari Antara

Ia berharap pencairan dana KJP Plus dapat dilakukan sebelum Lebaran 1446 Hijriah agar dapat dimanfaatkan oleh para siswa dan mahasiswa yang menerima bantuan. “Mudah-mudahan pada akhir Maret ini sebelum lebaran sudah bisa kami bagikan," kata dia.

Sebagai informasi, KJP Plus merupakan program strategis berupa pemberian bantuan pendidikan untuk pelajar sekolah usia 6 hingga 21 dari latar belakang keluarga dengan ekonomi kurang mampu untuk mengenyam pendidikan dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi Jakarta.

Terkait pencairan dana bila berkaca pada bulan lalu, dilakukan secara bertahap. Pencairan dilakukan setelah terselesaikannya pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

Lantas, bagaimana cara cek penerima KJP Plus 2025? Serta berapa besaran uang yang didapat oleh siswa? 

Cara Cek KJP Plus Maret 2025

Orangtua dan siswa dapat mengecek status penerima KJP Plus secara online menggunakan ponsel, laptop, komputer, atau perangkat elektronik lainnya. Berikut langkah-langkah untuk mengecek KJP Plus Maret 2025:

  1. Buka situs https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus.
  3. Pilih tahun “2025”.
  4. Klik tombol “Cek”.
  5. Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan informasi penerima dan jadwal pencairan KJP Plus Maret 2025.

Besaran Dana KJP Plus

Besaran dana KJP PLUS bervariasi tergantung jenjang pendidikan penerima. Melansir Antara, berdasarkan pencairan KJP Plus bulan November dan Desember 2024, berikut adalah rincian besarannya:

1. Besaran dana KJP Plus jenjang SD/MI: 

  • Biaya rutin per bulan: Rp 135.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130.000

2. Besaran dana KJP Plus jenjang SMP/MTs

  • Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000

3. Besaran dana KJP Plus jenjang SMA/MA

  • Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp 185.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000

3. Besaran dana KJP Plus jenjang SMK

  • Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp 215.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000

4. Besaran dana KJP Plus jenjang pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM)

  • Biaya rutin per bulan: Rp185.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp115.000

Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus