Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Komahi Desak Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual UNRI hingga Juli

Kemendikbudristek didesak segera memberikan sanksi dalam kasus kekerasan seksual di Universitas Riau hingga batas waktu sebulan atau Juli mendatang

8 Juni 2022 | 20.49 WIB

Universitas Riau. unri.ac.id
Perbesar
Universitas Riau. unri.ac.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Riau (Komahi UNRI), Agil Fadlan mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi segera memberikan sanksi dalam kasus kekerasan seksual di Universitas Riau (UNRI). Komahi memberikan batas waktu penyelesaian kasus selama satu bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Koalisi juga telah memberikan batas waktu untuk penyelesaian kasus SH UNRI paling lama satu bulan untuk diberikan sanksi," ujar Agil Fadlan dalam rilisnya, Rabu, 8 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hari ini perwakilan Komahi UNRI beraudiensi dengan pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi yang diwakili Inspektur Investigasi Kemdikbud RI, Lindung Saut Maruli Sirait dan tim pemeriksa kasus kekerasan seksual di Universitas Riau. Dalam audiensi tersebut, Agil mengatakan Kemendikbud menjanjikan transparansi timeline agar tahapan proses pemeriksaan dapat diketahui bersama.

Hanya saja, Agil menyebut pihaknya tidak kunjung mendapatkan kejelasan soal perkembangan pemeriksaan seperti yang dijanjikan Mendikbudristek Nadiem Makarim. "Koalisi mendesak Kemendikbud RI untuk segera menyelesaikan kasus pemeriksaan dan melakukan pemberian sanksi karena kasus sudah berlangsung lama," ujarnya.

Ia berpendapat bahwa kasus kekerasan seksual ini merupakan kasus yang penting untuk diselesaikan seadil-adilnya mengingat kasus ini merupakan kasus pertama yang mencuat setelah Permendikbud No. 30 tahun 2021 di sahkan.

Diketahui banyak organisasi dan lembaga yang mengawal kasus ini dan ingin membuktikan efektifitas Permendikbud No.30 ini dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Dalam kasus kekerasan seksual di UNRI, sejumlah organisasi tergabung dalam Gerakan Anti Kekerasan Seksual sebagai aksi solidaritas mahasiswa. Mereka terdiri atas BEM UI, BEM UPNVJ, Fopersma Jakarta, Jaringan Muda Setara, SEMA Paramadina.

Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan dari pihak Kemendikbudristek soal kasus tersebut.

Sebelumnya pada 14 April lalu, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menemui mahasiswa korban kekerasan seksual di kampus Universitas Riau (UNRI) di kantornya. Korban datang untuk memperjuangkan keadilan karena Dosen SH, terdakwa pelaku kekerasan seksual pada dirinya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam kesempatan itu, Menteri Nadiem menegaskan komitmen penghapusan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan serta memberikan dukungan moril kepada korban.

“Saat ini Kemendikbudristek akan memproses pemeriksaan berdasarkan rekomendasi satgas UNRI untuk diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Kita meminta Pak Rektor untuk memastikan  hak-hak korban dapat terpenuhi dan mendapatkan perlindungan dari stigma dan tekanan, mengingat putusan pengadian belum berkekuatan hukum tetap sampai saat ini, sehingga suasana pembelajaran tetap kondusif bagi seluruh warga kampus sehingga mereka dapat menyelesaikan studinya dengan optimal,” janji Menteri Nadiem.

RAHMA DWI SAFITRI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus