Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital menanggapi polemik penugasan Letnan Kolonel TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa status penugasan Teddy sebagai Seskab diambil Presiden Prabowo Subianto berdasarkan pertimbangan strategis sesuai kewenangan konstitusional. Hal ini, kata dia, untuk memastikan efektivitas pemerintahan dan kesinambungan kebijakan nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pemerintah memahami adanya perhatian dan diskusi publik terkait status Letnan Kolonel TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet,” ujar Meutya,” dalam keterangan resminya, Kamis, 13 Maret 2025.
Meutya menyatakan setiap kebijakan yang diambil selalu berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku dan demi kepentingan terbaik bagi tata kelola pemerintahan. Menurut Meutya, Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status bawahannya, termasuk penugasan Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab.
Politikus Partai Golkar ini kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap menghormati prinsip-prinsip hukum dan demokrasi dalam setiap kebijakan yang diambil. Transparansi dan akuntabilitas, ucap dia, menjadi prioritas utama dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
“Kami juga menghargai berbagai masukan dari masyarakat dan akan terus mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil,” kata Meutya Hafid.
Sebelumnya, Teddy disorot karena kenaikan pangkat dari mayor ke letkol tanpa melalui Sekolah Staf dan Komando TNI AD atau Seskoad. Selain itu, status Teddy sebagai prajurit aktif tetapi menjabat jabatan sipil di luar perundang-undangan juga menuai kritik.
Padahal Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan prajurit aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain harus pensiun dini atau mundur dari dinas aktif. Menurut Agus, ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan Pasal 47,” kata Agus di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Hariyanto mengatakan pernyataan Panglima TNI sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Berdasarkan ketentuan, apabila prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil sesuai ketentuan Pasal 47 ayat 2, prajurit harus mundur atau pensiun dini dari dinas militer.
“Prajurit dapat mengajukan pengunduran diri untuk beralih ke jabatan sipil di luar struktur TNI,” kata Hariyanto saat dikonfirmasi Tempo.
Berdasarkan Pasal 47 ayat 2, hanya 10 jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit aktif tanpa mundur, yakni kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Hariyanto menegaskan proses pengunduran diri tersebut harus melalui persetujuan berjenjang, mulai dari atasan langsung hingga pimpinan tertinggi di lingkungan TNI. Setelah disetujui pengunduran dirinya, prajurit tersebut berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga mengomentari status Teddy Indra Wijaya yang masih berstatus prajurit TNI aktif, tapi menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Ia mengatakan hanya ada 10 kementerian atau lembaga yang dapat dijabat oleh tentara aktif. Sementara, menurut Sjafrie, Seskab tidak masuk dalam daftar tersebut.
"Masuk enggak dalam kategori itu? (Seskab) Kalau masuk di luar kategori itu, ya terkena pensiun dulu, baru melanjutkan," kata dia setelah Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Maret 2025.
M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor : Bertabur Perwira TNI Aktif di Jabatan Sipil