Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Komisi III DPR Persilakan Publik Adukan Kasus-kasus Hukum

Komisi III DPR menyatakan pihaknya dapat meningkatkan fungsi pengawasan dengan memaksimalkan laporan-laporan dari masyarakat.

28 Desember 2024 | 19.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto (paling kiri), Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati (tengah), dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (paling kanan) saat penyampaian Catatan Akhir Tahun terhadap Mitra Kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, 27 Desember 2024. ANTARA/Melalusa Susthira K

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengatakan pihaknya membuka pintu seluasnya bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan terkait dengan kasus-kasus hukum. Sari menuturkan hal itu saat penyampaian Catatan Akhir Tahun terhadap Mitra Kerja Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024.

“Ke depannya kami akan juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin mengadukan apa yang terjadi di lingkungan sekitarnya,” ujar legislator dari Fraksi Partai Golkar itu.

Dia menuturkan DPR RI dapat meningkatkan fungsi pengawasannya dengan memaksimalkan laporan-laporan yang masuk dari masyarakat. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat menyampaikan pengaduan ke Komisi III DPR RI guna mengurai kasus-kasus yang terjadi di publik.

“Jadi saya mengimbau masyarakat untuk kita bahu-membahu, baik masyarakat, anggota DPR, maupun mitra kerja Komisi III untuk kita bersama-sama melihat kasus-kasus yang ada di masyarakat,” tuturnya.

“Mungkin menurut kita tidak terlalu perlu untuk dilaporkan, tetapi laporkan saja karena kadang-kadang yang menurut kita tidak perlu di balik sebuah kasus itu ternyata terdapat kasus-kasus yang luar biasa,” ujarnya menambahkan.

Adapun Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto juga mempersilakan masyarakat menyampaikan pengaduan kepada Komisi III jika mendapati permasalahan hukum yang tak tertangani dengan baik.

“Bagi masyarakat, siapa pun yang punya masalah terhadap hukum, terutama yang macet, yang tidak terpuaskan dalam artian objektif, silakan di RDP-kan (rapat dengar pendapat) di Komisi III ini. Mudah-mudahan ada solusi, ada jalan keluar,” kata dia.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan hal tersebut itu sudah menjadi bagian yang diemban oleh Komisi III DPR RI selaku alat kelengkapan dewan (AKD) yang membidangi urusan penegakan hukum.

“Karena memang salah satu tugas DPR dan Komisi III adalah membantu masyarakat, membantu rakyat Indonesia dalam hal masalah-masalah hukum. Silakan masyarakat yang akan mengadukan,” ucapnya.

Rikwanto menambahkan Komisi III DPR RI dalam waktu dekat akan membentuk sejumlah panitia kerja (panja) untuk membahas masalah-masalah krusial yang berkembang di masyarakat.

“Ada panja masalah-masalah pertambangan, mafia hukum, masalah siber, masalah narkoba, mafia tanah, ini juga akan kami kerjakan bila ada masukan-masukan atau kami temukan sendiri bila ada tidak beres di lapangan,” kata dia.

Komisi III DPR Terima 469 Laporan Sepanjang 2024

Sementara itu, Komisi III DPR menerima 469 laporan dari masyarakat sepanjang 2024. Ketua Komisi III Habiburokhman menjelaskan, laporan tersebut diajukan terhadap mitra kerja Komisi III, yakni lembaga penegakan hukum.

“Seluruh pengaduan tersebut telah kami teruskan kepada mitra kerja sesuai ketentuan untuk dapat ditindaklanjuti mitra terkait,” kata dia dalam konferensi pers di ruangan rapat Komisi III, Senayan, Jumat, 27 Desember 2024.

Dia mengatakan sebagian besar aduan yang masuk ke komisi bidang hukum itu juga ditindaklanjuti dengan menggelar rapat dengar pendapat. “Berbagai rekomendasi dan masukan dari RDP tersebut sebagian ada yang ditindaklanjuti, dan sedang diproses,” ujarnya.

Politikus Partai Gerindra ini menilai banyaknya jumlah aduan tersebut menandakan tingginya kepedulian masyarakat. Dia mengatakan hal itu juga melihatkan antusias masyarakat melaporkan kinerja lembaga penegakan hukum.

“Banyaknya laporan masyarakat juga menunjukkan bahwa masyarakat percaya dengan Komisi III,” ujar dia.

Dari 469 laporan yang diterima Komisi III, Mahkamah Agung menempati urutan pertama dengan aduan terbanyak, yaitu 149 aduan. Kemudian disusul oleh Badan Narkotika Nasional sebanyak 113 aduan, kejaksaan 85 aduan, Polri 60 aduan, dan KPK 23 aduan.

Habiburokhman mengatakan aduan terhadap kejaksaan didominasi masalah penanganan perkara dan mafia peradilan. “Ada juga masalah mafia tanah dan profesionalisme pelayanan publik,” kata dia.

Meski demikian, dia menuturkan respons Mahkamah Agung ketika Komisi III menyampaikan aduan masyarakat masih minim. Dari total jumlah aduan, MA hanya merespons 38 persen atau berada di posisi paling bawah.

“Memang Mahkamah Agung agak sulit merespons, bahkan saya sebagai anggota DPR kadang tidak dijawab, seharusnya kan tidak begitu,” ujarnya.

Sedangkan lembaga mitra Komisi III DPR paling responsif terhadap aduan masyarakat adalah Polri, dengan persentase 94 persen. Meski demikian, Habiburokhman tak menyangkal dalam waktu terakhir Korps Bhayangkara mendapat sorotan.

Dia mengatakan masalah seperti penyalahgunaan kewenangan kerap terjadi di banyak lembaga negara. Menurut dia, persoalan penyalahgunaan wewenang tersebut, khususnya di internal Polri, sudah ditangani dengan baik. “Yang namanya kesalahan, ya, tetap ada. Ada oknum-oknum yang melanggar, di mana pun ada,” kata dia.

Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Kata Menteri Hukum dan Kejaksaan Agung Soal Pengampunan Koruptor Lewat Denda Damai

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus