Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Komnas HAM: UU ITE Sangat Mengancam Kebebasan Sipil

Komnas HAM menilai UU ITE dapat digunakan untuk mengancam ruang kebebasan sipil terhadap segala isu.

9 Desember 2024 | 22.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menilai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE mengancam ruang kebebasan sipil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dalam 10 tahun ini, undang-undang yang sangat mengancam ruang kebebasan sipil adalah Undang-Undang ITE,” kata Atnike saat menyampaikan kata sambutan dalam acara diskusi bersama Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, pada Senin, 9 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Atnike, undang-undang yang lahir pada 2008 silam itu dapat digunakan untuk mengancam ruang kebebasan sipil terhadap segala isu. Adapun pernyataan itu disampaikannya saat menyebutkan tantangan penyempitan ruang kebebasan sipil di Indonesia. 

Ia mengatakan dalam 10 tahun terakhir, terdapat upaya pembatasan terhadap ruang sipil dengan menutup organisasi, pemenjaraan, dan ancaman penghilangan nyawa terhadap pembela maupun pegiat HAM. 

Sejumlah bentuk penyempitan ruang sipil itu, kata dia, dapat menghasilkan chilling effect atau rasa ketakutan terhadap upaya pemajuan dan perlindungan terhadap HAM, sehingga menghalangi masyarakat untuk menggunakan kebebasan dasar mereka.

“Pada akhirnya merupakan bentuk pengekangan, penutupan terhadap ruang kebebasan sipil,” tuturnya.

Dalam rentang waktu 2021 hingga 2023, kata dia, Komnas HAM menerima setidaknya 48 pengaduan masyarakat soal penyampaian pendapat di muka umum atau yang berkaitan dengan demonstrasi; ancaman intimidasi dalam mimbar ilmiah; juga termasuk penangkapan; dan penahanan massa saat menyampaikan orasi di muka umum. 

Atnike berujar, salah satu upaya mempertahankan ruang kebebasan sipil dalam aspek hukum adalah memastikan agar undang-undang dan kebijakan yang dibuat oleh negara mematuhi standar internasional mengenai hak atas kebebasan berbicara, berserikat, dan berkumpul. 

Selain memantau payung hukumnya, kata dia, perspektif publik harus mendorong negara untuk menghormati dan melindungi HAM dengan menghadirkan perspektif ruang kebebasan sipil. 

“Kita harus membantu masyarakat untuk melihat ruang kebebasan sipil sebagai sumber daya yang kita perlukan,” ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus