Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Korban peristiwa Tanjung Priok 1984 kembali merasa menjadi korban karena tak masuk program penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat.
Korban Peristiwa Abepura menilai penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM hanya melanggengkan impunitas bagi para pelaku.
Hampir semua pengadilan HAM yang melibatkan perwira militer sebagai pelaku selalu menjatuhkan vonis bebas.
WANMA Yetti, anak korban Peristiwa Tanjung Priok 1984, sekali lagi merasa terinjak-injak. Tragedi yang merenggut nyawa ayahnya itu tak tercantum dalam laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (TPPHAM) kepada Presiden Joko Widodo. "Saat Presiden RI Joko Widodo tidak menyebut peristiwa Tanjung Priok, kami merasa menjadi korban lagi," kata Yetti kepada Tempo.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo