Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menyatakan belum berencana mengambil opsi menunda tahapan Pilkada 2020 akibat wabah Corona. Ketua KPK Arief Budiman mengatakan lembaganya berharap upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama dua pekan ini berhasil dengan baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sampai saat ini KPU belum memiliki opsi penundaan tahapan, semua proses masih berjalan sesuai tahapan, program dan jadwal Pemilihan 2020," kata Arief melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno KPU yang digelar hari ini. Hasil rapat pleno itu di antaranya KPU akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan pola kerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota, termasuk ketua dan anggota KPU.
Pengaturan tersebut meliputi jadwal kerja, sebagian bekerja masuk kantor dan sebagian lagi bekerja dari rumah atau work from home, melindungi diri masing-masing dengan penyediaan sanitizer baik pribadi maupun di ruang kerja sehingga perhatian untuk pencegahan penyebaran Covid-19 bisa dimaksimalkan.
Kedua, KPU mengatur beberapa hal terkait kelanjutan pelaksanaan tahapan pemilihan 2020 yang dilaksanakan dalam waktu dekat di bulan Maret-April ini. Yakni, KPU memutuskan akan meneruskan proses rekrutmen PPS dan diikuti dengan pengumuman PPS terpilih. Pelantikan PPS pun akan segera dilakukan agar tidak bersamaan dalam jumlah banyak.
Pelantikan PPS dapat dilakukan di masing-masing kecamatan dengan mekanisme lima orang ketua KPU kabupaten/kota diberikan kewenangan masing-masing untuk melantik di kecamatan yang terpisah (berpencar di lima titik).
"Apabila masih dirasa terlalu banyak, bisa juga dilakukan bergelombang, pagi hingga sore, untuk menghindari pengumpulan massa dalam jumlah banyak," ujar Arief.
Selanjutnya, tahapan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat. Mereka harus menjaga jarak dalam berkomunikasi, menghindari kontak langsung, dan membersihkan anggota badan dengan sanitizer, menggunakan masker, serta membersihkan peralatan yang digunakan.
"Tahapan pemutakhiran data pemilih juga dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat seperti halnya verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan," ujar Arief.
Ketiga, KPU juga mengintruksikan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31
Maret 2020 dan dijadwalkan ulang mulai 1 April 2020, seperti Bimtek, pelatihan dan launching Pemilihan 2020.