Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah salinan KTP dukungan.

10 Mei 2024 | 19.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, bersama Anggota KPU DKI, Astri Megatari, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Defara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen atau perseorangan. Proses penyerahan dokumen persyaratan dukungan dibuka sejak 8 hingga 12 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah salinan KTP dukungan. “Untuk DKI Jakarta, 618.968 dukungan yang harus tersebar minimal di empat kota/kabupaten,” ujar Dody di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dody menyebut, lembar dukungan yang berisi KTP itu hanya perlu ditandatangani oleh pemberi dukungan. “Yang diperlukan hanya formulir pernyataan dukungan disertai dengan KTP dan tanda tangan dari pendukung ya. Tidak memerlukan materai,” ujarnya.

Apabila sudah memenuhi syarat minimal pendukung, kata Dody, pihak KPU DKI Jakarta akan melakukan verifikasi administrasi. “Salah satu kriteria verifikasi selain kebenaran KTP-nya, kemudian kebenaran juga kegandaan baik di internal di tim atau antar pasangan calon,” kata dia. 

Adapun penyerahan persyaratan calon jalur independen ini dibuka hingga Ahad, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. Dody mengatakan semua pihak yang ingin menjadi cagub-cawagub lewat jalur perseorangan harus memenuhi syarat tersebut.

"Kalau nanti tidak memenuhi persyaratan saat pendaftaran, misalnya syarat dukungannya kurang dari 618 ribu maka kami akan terbitkan berita acara untuk dikembalikan penerimaan dukungannya, atau tidak kami terima. Itu tahapan yang akan kami lakukan saat penerimaan dukungan," kata Dody.

Saat ini, KPU DKI Jakarta telah menerima konsultasi dari tiga bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur jalur independen atau perseorangan jelang Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024. “Pertama, tim dari Pak Dharma Pongrekun, kedua, tim dari Noer Fajrieansyah. Kemarin sore (ketiga), kami menerima dari tim Bapak Sudirman Said yang akan daftar jadi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan,” ujar Dody. 

Dody menyebut, dua dari tiga bakal pasangan calon tersebut telah meminta akses sistem informasi pencalonan atau silon untuk melengkapi persyaratan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus