Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Luncurkan SIPOL untuk Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

KPU meluncurkan lagi SIPOL terbaru untuk pendaftaran peserta Pemilu 2024. Ada sejumlah ketentuan yang berbeda menurut aturan main presidential threshold.

24 Juni 2022 | 17.26 WIB

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) dan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos (kiri), dan Mochammad Afifuddin (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022. Rapat tersebut membahas persiapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) dan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos (kiri), dan Mochammad Afifuddin (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022. Rapat tersebut membahas persiapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemilihan Umum atau KPU meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024, Jumat, 24 Juni 2022. SIPOL sudah bisa diakses hari ini sebelum pembukaan pendaftaran partai politik secara resmi pada 1-14 Agustus 2022.

“Mulai hari ini SIPOL bisa digunakan parpol (partai politik). SIPOL juga dapat diakses Bawaslu, karena punya kewenangan atributif terkait pendaftaran parpol,” ujar komisioner Idham Holik saat konferensi pers di Kantor KPU, Jumat, 24 Juni 2022.

Idham menjelaskan informasi secara terbuka soal pendaftaran keanggotaan partai politik kepada publik. Selain itu, cek keanggotaan dan rekapitulasi suara juga bisa dari SIPOL.“Tampilan rekapitulasi juga nanti akan kami berikan,” tuturnya.

Dia berujar SIPOL merupakan kewenangan KPU untuk mengatur pendaftaran dan alat bantu pendaftaran partai politik. SIPOL secara daring ini bertujuan melayani para peserta pemilu untuk input data profil partai hingga domisili anggota partai yang terdaftar.

Menurut dia pendaftaran partai yang diterima hanya yang memiliki dokumen lengkap dan terdaftar secara hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Idham menegaskan, sosialisasi teknis sudah dilakukan kepada setiap partai politik dan bisa dilihat melalui www.sipol.kpu.go.id.

“Data apa saja yang harus diunggah? Pertama profil partai politik, kedua keanggotaan, ketiga kepengurusan partai, dan kantor tetap parpol,” katanya.

Dia mengatakan bahwa verifikasi dilakukan dengan dua metode, yaitu administrasi dan faktual. Jika merujuk pada aturan presidential threshold, parpol yang memenuhi ambang batas suara hanya perlu melakukan verifikasi administrasi. Adapun parpol yang diluar ketentuan itu, maka dilakukan verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota. Untuk kepengurusan tingkat provinsi, parpol mesti memiliki kepengurusan di 34 provinsi.

Verifikasi administrasi bakal dilaksanakan KPU  satu hari setelah parpol mendaftar ke SIPOL. Apabila pendaftaran 1 Agustus 2022, maka KPU akan melakukan verifikasi pada 2 Agustus sampai 14 September 2022. Untuk mempermudah partai politik mendaftar, KPU menyediakan layanan Helpdesk yang siap membantu. “Dalam rangka memperlancar pendaftaran parpol, kami buka helpdesk,” kata dia.

Baca Juga: Soal Masa Kampanye Pemilu 2024, KPU: Cegah Pembelahan di Masyarakat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600


M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus