Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KSAD Maruli Sebut Teddy Indra Wijaya Tak Harus Mundur dari TNI

Maruli Simanjuntak mengatakan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya masih bisa menjadi prajurit TNI aktif mengacu Perpres 148/2024 tentang Kesetneg.

13 Maret 2025 | 13.31 WIB

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memberikan keterangan di Baturaja, Sumatera Selatan, 12 Maret 2025. Antara/Humas TNI AD
Perbesar
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memberikan keterangan di Baturaja, Sumatera Selatan, 12 Maret 2025. Antara/Humas TNI AD

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya tidak harus mundur atau pensiun dari tentara meski menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Menurut dia, aturan itu sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Seharusnya di situ, kalau berdasarkan (Perpres) itu tidak harus (mundur)," kata Maruli kepada awak media di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 13 Maret 2025.

Perpres 148 Tahun 2024 Pasal 48 ayat 1 menyatakan, Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak empat biro dan Sekretaris Kabinet. Dia menilai bahwa penempatan Teddy Indra di jabatan pemerintahan itu tidak menyalahi undang-undang yang berlaku.

Maruli mengatakan bahwa posisi di Sekretariat Militer Presiden memang bisa dipimpin oleh bintang dua. "Dan tidak ada yang pensiun dari sejak aturannya ada," ujar Maruli.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan prajurit aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain harus pensiun dini atau mundur dari dinas aktif. Menurut Agus, ketentuan ini sesuai dengan UU TNI.

“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan Pasal 47 (UU TNI),” kata Agus di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.

Pasal 47 ayat (2) UU TNI mengatur soal anggota TNI yang menduduki jabatan sipil. Meski demikian, Agus tidak menyebutkan siapa saja anggota TNI aktif yang saat ini harus pensiun atau mundur karena mengemban jabatan sipil.

Adapun menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Hariyanto mengatakan pernyataan Panglima TNI sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Berdasarkan ketentuan, apabila prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil sesuai ketentuan Pasal 47 ayat 2, prajurit harus mundur atau pensiun dini dari dinas militer.

“Prajurit dapat mengajukan pengunduran diri untuk beralih ke jabatan sipil di luar struktur TNI,” ujarnya saat dikonfirmasi Tempo pada Senin.

Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, hanya 10 jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit aktif tanpa harus mundur, yakni kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Hariyanto menegaskan proses pengunduran diri tersebut harus melalui persetujuan berjenjang, mulai dari atasan langsung hingga pimpinan tertinggi di lingkungan TNI. Setelah disetujui pengunduran dirinya, prajurit tersebut berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI.

“Jika seorang prajurit aktif menduduki jabatan yang tidak sesuai pasal tersebut tanpa mengundurkan diri atau pensiun, maka dapat dikenakan sanksi disiplin atau aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Eka Yudha berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus