Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Lewat Sukarno, Sultan Syarif Kasim II Serahkan 13 Juta Gulden untuk Republik

Raja Kesultanan Siak Sri Indrapura Sultan Syarif Kasim II datang ke Jawa dan menemui Sukarno. Lalu menyerahkan 13 juta gulden untuk Republik.

18 Agustus 2021 | 16.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengunjung mengamati foto-foto dokumentasi kegiatan Presiden Sukarno saat pameran Sukarno: Besar bersama Rakyat di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, 22 Agustus 2017. ANTARA/Puspa Perwitasari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Yang Dipertuan Besar Syarif Kasim Abdul Jalil Saifuddin atau juga dikenal dengan Sultan Syarif Kasim II kondang setelah menyumbang harta kekayaannya sebanyak 13 juta gulden kepada Pemerintah Republik Indonesia. Jumlah tersebut setara dengan 120,1 juta dolar AS atau jika dirupiahkan nilainya mencapai lebih dari Rp 1,074 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melansir dari laman dinsos.riau.go.id, setelah mendengar berita kekalahan Jepang yang menyerah tanpa syarat kepada sekutu pada 15 Agustus 1945 yang kemudian diikuti dengan diproklamasikannya kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Sultan Syarif Kasim II yang dikenal anti kolonialisme langsung mengibarkan bendera merah-putih di depan Istana Siak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun kemerdekaan yang didapatkan Indonesia saat itu tidak serta merta mendatangkan kejayaan, karena masih ada banyak hal yang perlu dilakukan untuk menjadi bangsa yang mampu berdiri dan menopang hajat hidup rakyat. Untuk itu, pada 1946, Sultan Syarif Kasim II memutuskan untuk menemui Presiden Pertama RI Soekarno.

Sesampainya di Jawa dan bertemu dengan Bung Karno, Sultan Syarif Kasim II menyatakan bahwa kesultanan Siak Sri Indrapura merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pernyataan tersebut disertai dengan penyerahan mahkota kesultanan dan menyumbangkan 13 juta gulden kepada Pemerintah RI.

“Sultan Syarif Kasim II menyerahkan modal untuk Indonesia melalui Soekarno sejumlah uang senilai 13 juta Gulden Belanda, mahkota berlian miliknya, serta pedang keris dan harta-harta bernilai lainnya,” kata Mantan Bupati Siak yang kini Gubernur Riau, Syamsuar, seperti dikutip Tempo dari Teras.id.

Selain menyerahkan uang dan benda-benda simbolis, Sultan Syarif Kasim II juga menyerahkan seluruh wilayah kerajaan untuk bergabung di bawah pemerintahan NKRI. Wilayah tersebut di antaranya Sumatera Timur, meliputi Kerajaan Melayu Deli, Serdang, Bedagai hingga Provinsi Riau dan Kepulauan Riau saat ini.

Pada 2016, Pemerintah Kabupaten Siak membangun sebuah tugu yang didedikasikan untuk Sultan Syarif Kasim II berkat jasanya kepada Indonesia. Tugu tersebut dinamai Tugu Penyerahan Kesultanan Siak kepada Republik Indonesia, dan peletakan batu pertamanya dilakukan oleh Jusuf Kalla, yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Presiden RI. Loyalitas sang Sultan memang patut dikenang dan menjadi teladan, Sultan Syarif Kasim II rela menjadi warga biasa dengan menyerahkan takhta untuk mendukung NKRI.

Melansir dari Teras.id, perjuangan Sultan Syarif Kasim II tidak hanya di tanah Riau saja, tetapi juga sampai di Aceh. Syamsuar mengatakan, Sultan Syarif Kasim II pernah menjadi anggota resimen dengan pangkal Kolonel tergabung dalam resimen Rencong di Aceh. “Sultan juga dengan kesadarannya menaikkan bendera merah putih yang dijahit permaisuri, istrinya di halaman Istana Siak,” tutur Syamsuar.

Sejarawan Riau, OK Nizami Jamil, mengatakan, saat berjuang di Aceh, Sultan Syarif Kasim II juga turut menyumbangkan hartanya untuk membeli pesawat Seulawah. “Sultan juga ikut menyumbangkan hartanya guna membeli pesawat Seulawah, yang terkenal itu bagi perjuangan rakyat Indonesia, ketika itu,” kata OK Nizami Jamil, anak dari Sekretaris Pribadi Sultan Syarif Kasim II, Muhammad Jamil ini.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus