Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana mencairkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat sasaran mulai Januari 2024. Sebanyak empat jenis bansos yang akan diberikan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), bansos beras 10 kilogram, bantuan pangan non-tunai (BPNT), serta bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Di tengah perekonomian yang lesu, pemerintah tetap meneruskan kebijakan bansos untuk masyarakat sasaran. Adanya bansos ini diharapkan mampu membantu masyarakat, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan, seperti kenaikan harga bahan pokok,” tulis keterangan pers indonesia.go.id, Sabtu, 30 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mengutip laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud, PIP Pendidikan Dasar dan Menengah akan menyasar 18,5 juta siswa dengan anggaran sebesar Rp 13,4 triliun pada 2024. Sedangkan PIP Pendidikan Tinggi yang dikenal dengan Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah akan menggelontorkan dana sebesar Rp 13,9 triliun kepada 964.946 mahasiswa.
Lantas, bagaimana cara cek penerima PIP Kemdikbud?
Link Cek Penerima PIP Kemdikbud
Dilansir dari akun Instagram @sobatpip, status penerima PIP Kemdikbud dapat dilihat melalui situs web pip.kemdikbud.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Pergi ke laman https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA).
- Masukkan hasil perhitungan yang muncul pada layar.
- Ketuk tombol ‘Cek Penerima PIP’.
- Apabila terdaftar, maka data penerima akan ditampilkan.
Jadwal Pencairan PIP Kemdikbud 2024
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, penyaluran dana PIP dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:
- Termin 1: Februari-April.
- Termin 2: Mei-September.
- Termin 3: Oktober-Desember.
Syarat Penerima PIP Kemdikbud
PIP merupakan bantuan tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Dana PIP digunakan untuk membiayai pendidikan. Adapun kriteria penerima PIP Kemdikbud adalah sebagai berikut:
- Peserta didik dari pemegang KIP, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
- Peserta didik dan keluarga peserta PKH.
- Peserta didik yang berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
- Peserta didik yang terdampak bencana alam.
- Peserta didik yang pernah drop out (DO).
- Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terancam putus sekolah.
- Peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya.
- Peserta pada satuan pendidikan non-formal atau lembaga khusus lainnya.
Rincian Bantuan PIP Kemdikbud
Sementara itu, besaran dana PIP untuk masing-masing jenjang satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
a. Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), atau Paket A
- Kelas 1 semester I dan kelas 6 semester II: Rp225.000 per tahun.
- Kelas 1 semester II, kelas 2, kelas 3, kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester I: Rp450.000 per tahun.
b. Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), atau Paket B
- Kelas 7 semester I dan kelas 9 semester II: Rp375.000 per tahun.
- Kelas 7 semester II, kelas 8, dan kelas 9 semester I: Rp750.000 per tahun.
c. Sekolah Menengah Atas (SMP), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Paket C, atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- Kelas 10 semester I dan kelas 12 semester II: Rp500.000 per tahun.
- Kelas 10 semester II, kelas 11, dan kelas 12 semester I: Rp1.000.000 per tahun.
d. SMK Program 4 Tahun
- Kelas 10 semester I dan kelas 13 semester II: Rp500.000 per tahun.
- Kelas 10 semester II, kelas 11, kelas 12, dan kelas 13 semester I: Rp1.000.000 per tahun.
MELYNDA DWI PUSPITA