Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan batas akhir waktu aktivasi rekening bank bagi siswa yang masuk dalam surat keputusan (SK) nominasi calon penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tenggat waktu aktivasi rekening bagi peserta didik yang masuk dalam SK Nominasi PIP tahun 2023 diperpanjang hingga Kamis, 29 Februari 2024,” dikutip dari akun Instagram @sobatpip, Selasa, 23 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PIP sendiri merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. PIP dirancang agar membantu anak-anak usia sekolah yang sesuai dengan ketentuan untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Lantas, bagaimana cara mengetahui status penerima PIP?
Cara Cek Penerima PIP 2024
Untuk mengetahui penerima PIP, siswa dapat memeriksa secara mandiri melalui situs web yang disediakan oleh Kemendikbudristek. Berikut langkah-langkahnya:
- Pergi ke laman https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1
- Gulir layar ke atas hingga menemukan menu ‘Cari Penerima PIP’.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), atau Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
- Masukkan hasil perhitungan yang muncul di layar.
- Tekan tombol ‘Cek Penerima PIP’.
- Apabila terdaftar sebagai penerima, maka data akan ditampilkan slot gacor hari ini.
Syarat Penerima PIP
Adapun kriteria penerima manfaat PIP sebagai berikut:
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta didik dari keluarga miskin, rentan miskin, dan/atau dengan pertimbangan khusus, seperti dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah, panti asuhan, atau panti sosial; terkena dampak bencana alam; tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali menempuh pendidikan; mengalami kelainan fisik, korban musibah, orang tua terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan (lapas), atau mempunyai lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah; serta peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cara Daftar PIP
Untuk menjadi penerima PIP, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah mendaftarkan diri sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Bagian Biro Umum sekaligus Ketua Tim Pengolah Data, Pusat Data dan Informasi Kemensos, R. Gandhi Wijaya Cahyo Prajanto mengatakan ada tiga saluran yang berfungsi untuk mencatatkan data DTKS. Saluran tersebut melalui pemerintah kota atau kabupaten (pemkot/pemkab), Kemensos, dan pendaftaran mandiri melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
“Paling bawah (SIKS-NG) dilakukan pengajuan oleh ketua RT atau RW secara berjenjang dilanjutkan ke kepala dusun, kepala desa, kecamatan, sampai ke dinas sosial (Dinsos),” kata Gandhi dalam Rapat Koordinasi Pendidikan Dasar Region 1 di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 29 Juni 2022, seperti dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbudristek.
Di tingkat desa atau kelurahan, permohonan usulan dilaksanakan secara musyawarah dan dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi oleh Dinsos sebelum akhirnya diputuskan oleh Kemensos. Masyarakat miskin atau rentan miskin juga bisa mengajukan secara mandiri melalui aplikasi SIKS-NG atau aplikasi Cek Bansos.
“Yang dapat diusulkan, yaitu dirinya sendiri atau keluarga, tetangga yang ada di desa yang sama,” ucapnya.
Pencatatan di DTKS Kemensos juga bisa dilakukan pada kondisi tertentu, seperti kedaruratan bencana, ada seseorang yang belum terdata dan belum ditangani, serta kondisi lain yang mengancam keselamatan.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Pakar Hukum UGM Sebut Ada 3 Genre Hakim dalam Putusan MK