Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Lokataru Desak Prabowo Copot Menteri Desa Yandri Susanto

Yandri Susanto terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon bupati Serang nomor urut dua.

26 Februari 2025 | 08.49 WIB

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto menghelat konferensi pers setelah melakukan audiensi dengan Apdesi dan Papdesi di kantor Kemendes PDT, Jakarta Selatan, 11 Februari 2025. TEMPO/Andi Adam Faturahman
Perbesar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto menghelat konferensi pers setelah melakukan audiensi dengan Apdesi dan Papdesi di kantor Kemendes PDT, Jakarta Selatan, 11 Februari 2025. TEMPO/Andi Adam Faturahman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi pemantau pilkada, Lokataru Foundation, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto karena terbukti cawe-cawe dalam pilkada Kabupaten Serang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen mengatakan tuntutan ini akan disampaikan lewat surat pengaduan ke Kementerian Sekretaris Negara di Jakarta Pusat, Rabu pagi, pukul 10.00 WIB, 26 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Pengaduan ini dimaksudkan untuk menegaskan pentingnya netralitas pejabat negara dalam proses demokrasi serta mendesak langkah tegas dari Presiden untuk segera mencopot Menteri Desa PDTT yang terbukti melakukan intervensi dalam Pilkada Serang,” kata Delpedro dalam undangan tertulis kepada wartawan.

Delpedro mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi menyebut Yandri Susanto telah terbukti cawe-cawe dalam pemenangan salah satu pasangan calon bupati Serang. 

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan 24 Februari 2025, Yandri Susanto terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon bupati Serang nomor urut dua, Ratu Rachmatuzakiyah. Ratu merupakan istri dari Yandri.

“Tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

Salah satu acara yang dihadiri oleh Yandri dan istrinya adalah rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Dalam acara tersebut, ditemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut dua. Karena itu, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di Kabupaten Serang.

Pasangan Ratu-Najib diusung PAN bersama Partai Gerindra, Nasdem, PKS, PBB, PSI, Perindo, dan Partai Garuda. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan akan menghadapi putusan itu. "Kami pertanyakan tapi sudah final. Kami harus siap," ujar dia.

Sementara itu, Yandri Susanto enggan menjawab ketika ditanya soal putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan kemenangan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah. 

"Itu besok saya mau jumpa pers khusus. Kalau ini kan situasi retret," kata Yandri setelah mengisi materi retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang, Selasa, 25 Februari 2025.

Jamal Abdun Nashr berkontribusi dalam artikel ini.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus