Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Lokataru Surati Prabowo Minta Menteri Desa Yandri Susanto Dicopot

Cawe-cawe Yandri Susanto terbukti berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

26 Februari 2025 | 12.04 WIB

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto sebelum dimulainya rapat terbatas di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 30 Oktober 2024. Belum sepekan menjabat, Yandri Susanto menuai kritik karena menggunakan kop surat kementerian untuk acara pribadi. Tempo/Subekti
Perbesar
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto sebelum dimulainya rapat terbatas di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 30 Oktober 2024. Belum sepekan menjabat, Yandri Susanto menuai kritik karena menggunakan kop surat kementerian untuk acara pribadi. Tempo/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi pemantau pemilu dan demokrasi, Lokataru Foundation, menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri Desa Yandri Susanto karena cawe-cawe dalam pilkada Serang 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen mengatakan Yandri terbukti melakukan intervensi politik dalam pilkada Kabupaten Serang untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ratu merupakan calon bupati Serang nomor urut dua. Cawe-cawe Yandri terbukti berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. Atas dasar pelanggaran tersebut, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Serang.

Tim Lokataru tiba di Gedung Sekretariat Negara sekitt pukul 10.30 WIB. Delpedro mengatakan surat itu dikirim agar Prabowo menindaklanjuti pelanggaran Yandri. 

"Kami memberikan surat kepada Presiden untuk Presiden memberhentikan atau mencobot Yandri sebagai Menteri Desa," kata Delpedro saat ditemui di Gedung Setneg, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Februari 2025.

Dia mengatakan cawe-cawe Yandri sudah terbukti melalui putusan Mahkamah Konstitusi. "Yang kami pahami bahwa keputusannya sudah final, mengikat dan harus dihormati. Maka dari itu harus ada tindak lanjutnya,” ujar dia.  

Delpedro menuturkan, hasil sidang sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Yandri terbukti campur tangan menggunakan fasilitas negara dan menggunakan kewenangannya untuk mengerahkan kepala desa agar mempengaruhi pemilih memilih istrinya. 

Sehingga, kata Delpedro, bukan hanya pilkadanya yang dibatalkan dan dilakukan pilkada ulang, tetapi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Yandri harus ditindaklanjuti. 

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan 24 Februari 2025, Menteri Desa Yandri Susanto terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon bupati Serang nomor urut dua, Ratu Rachmatuzakiyah. Ratu merupakan istri dari Yandri. 

“Tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

Sementara itu, Yandri Susanto enggan menjawab ketika ditanya soal putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan kemenangan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah. 

"Itu besok saya mau jumpa pers khusus. Kalau ini kan situasi retret," kata Yandri setelah mengisi materi retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang, Selasa, 25 Februari 2025. 

Jamal Abdun Nashr berkontribusi dalam artikel ini.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus