Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi pemantau pemilu dan demokrasi, Lokataru Foundation, menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri Desa Yandri Susanto karena cawe-cawe dalam pilkada Serang 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen mengatakan Yandri terbukti melakukan intervensi politik dalam pilkada Kabupaten Serang untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ratu merupakan calon bupati Serang nomor urut dua. Cawe-cawe Yandri terbukti berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. Atas dasar pelanggaran tersebut, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Serang.
Tim Lokataru tiba di Gedung Sekretariat Negara sekitt pukul 10.30 WIB. Delpedro mengatakan surat itu dikirim agar Prabowo menindaklanjuti pelanggaran Yandri.
"Kami memberikan surat kepada Presiden untuk Presiden memberhentikan atau mencobot Yandri sebagai Menteri Desa," kata Delpedro saat ditemui di Gedung Setneg, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Februari 2025.
Dia mengatakan cawe-cawe Yandri sudah terbukti melalui putusan Mahkamah Konstitusi. "Yang kami pahami bahwa keputusannya sudah final, mengikat dan harus dihormati. Maka dari itu harus ada tindak lanjutnya,” ujar dia.
Delpedro menuturkan, hasil sidang sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Yandri terbukti campur tangan menggunakan fasilitas negara dan menggunakan kewenangannya untuk mengerahkan kepala desa agar mempengaruhi pemilih memilih istrinya.
Sehingga, kata Delpedro, bukan hanya pilkadanya yang dibatalkan dan dilakukan pilkada ulang, tetapi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Yandri harus ditindaklanjuti.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan 24 Februari 2025, Menteri Desa Yandri Susanto terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon bupati Serang nomor urut dua, Ratu Rachmatuzakiyah. Ratu merupakan istri dari Yandri.
“Tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Sementara itu, Yandri Susanto enggan menjawab ketika ditanya soal putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan kemenangan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah.
"Itu besok saya mau jumpa pers khusus. Kalau ini kan situasi retret," kata Yandri setelah mengisi materi retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang, Selasa, 25 Februari 2025.
Jamal Abdun Nashr berkontribusi dalam artikel ini.
Pilihan Editor: Soal Kabinet Gemuk, Prabowo: Kalau Banyak Orang Hebat, Kenapa?