Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Lulus Tes CPNS Kemenkumham, Ini Tahapan yang Wajib Diikuti

Bagi peserta yang lulus tes CPNS, Kemenkumham menyampaikan informasi mengenai persyaratan pemberkasan ulang yang wajib diikuti.

10 November 2017 | 03.08 WIB

Peserta mengikuti ujian CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, 9 Oktober 2017. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Peserta mengikuti ujian CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, 9 Oktober 2017. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Sebanyak 17.521 peserta dinyatakan lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengumuman hasil tes tersebut dapat dilihat di laman cpns.kemenkumham.go.id.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Bagi peserta yang lulus, Kemenkumham menyampaikan informasi mengenai persyaratan pemberkasan ulang yang wajib diikuti. “Pelamar yang dinyatakan lulus menginput data sebelum melakukan pemberkasan ulang pada aplikasi melalui laman cpns.kemenkumham.go.id mulai tanggal 12 – 16 November 2017,” salah satu bunyi pengumuman tersebut dikutip pada Jumat, 10 November 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun beberapa dokumen yang harus dilengkapi tersebut, yakni surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM di Jakarta, fotokopi ijazah SD hingga jenjang pendidikan terakhir berlegalisir beserta transkrip nilai pendidikan terakhir, daftar riwayat hidup, surat pernyataan super 5 poin, surat pernyataan super 2 poin, kartu pencari kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlaku sampai Desember 2017, surat keterangan sehat, surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba, pasfoto 3x4 berlatar merah, akta kelahiran, dan KTP yang berlaku.

Semua berkas tersebut harus diserahkan di tanggal 13-16 November 2017, pukul 08.00-16.00 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai tempat pendaftaran dan domisili.

Sebagai tambahan, peserta yang tidak memberikan berkas di jangka waktu tersebut maka akan dinyatakan gugur. Selain itu, peserta yang diketahui memberikan keterangan yang tidak sesuai atau benar dalam proses seleksi atau kemudian hari, maka pihak Kemenkumham berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Dalam penerimaan CPNS tahun ini, Kemenkumham menerima sebanyak 17.521 orang dari 1.116.138 orang pendaftar. Para peserta yang lulus tersebut akan mulai bekerja pada Januari 2018 dan ditempatkan di sejumlah posisi. Peserta yang lulus terdiri dari berbagai jenjang pendidikan. Di antaranya pelamar tingkat SMA berjumlah 14.000 orang, D-3 30 orang, dokter umum 33 orang, dan pelamar dari S-1 berjumlah 3.458 orang.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus