Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Ma'ruf Amin Minta Pembakaran Bendera Diselesaikan secara Hukum

Ma'ruf Amin mengatakan masyarakat tidak perlu menggelar demonstrasi untuk menyikapi insiden tersebut.

24 Oktober 2018 | 14.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Solo - Calon wakil presiden Ma'ruf Amin berharap insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid oleh Barisan Serbaguna Nahdlatul Ulama atau Banser NU di Garut tidak berujung pada kegaduhan. Dia meminta semua pihak bersepakat untuk mempercayakan penyelesaian di jalur hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"(Kasus) itu kita serahkan ke polisi saja," katanya saat ditemui wartawan usai kunjungan ke Pesantren Al Muayyad Solo, Selasa, 24 Oktober 2018. Dengan demikian kasus tersebut bisa ditangani sesuai hukum yang berlaku.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu menggelar demonstrasi untuk menyikapi insiden tersebut. "Jangan sampai menimbulkan kegaduhan yang besar," katanya. Seperti diketahui, insiden itu memicu aksi demo yang berlangsung di beberapa kota. Dia juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus yang dilakukan oleh kepolisian.

Pembakaran bendera itu terjadi saat perayaan Hari Santri Nasional di Alun-alun Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada 22 Oktober 2018. Video yang beredar dengan durasi 02.05 menit itu memperlihatkan ada seorang anggota berbaju Banser yang membakar bendera berwarna hitam bertuliskan kalimat tauhid.

Video tersebut menjadi viral dan memicu protes baik melalui media sosial maupun aksi demo. Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengatakan insiden pembakaran bendera itu merupakan aksi spontanitas lantaran dianggap sebagai atribut HTI.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus