Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md menyebut bahwa pemerintah telah memberikan beberapa catatan besar terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Mahfud mengatakan, ada masalah substansial dan prosedural yang dikoreksi pemerintah. Masalah substansial pertama, soal TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI yang semula hilang dalam RUU tersebut.
"Soal Tap ini sudah diselesaikan. Artinya, semua stakeholder sudah sependapat bahwa TAP itu harus tetap berlaku," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 23 Juni 2020.
Masalah substansial kedua, kata Mahfud, terkait pencantuman pandangan Presiden RI pertama Soekarno dalam Pasal 7 draft RUU HIP, soal Pancasila bisa diperas menjadi Trisila dan Ekasila.
"Pandangan soal Pancasila yang bisa diperas menjadi Trisila dan Ekasila yang pernah diungkapkan Bung Karno, sebagai sejarah yang mau dinormakan, itu sudah diselesaikan. Secara substansial, baik pemerintah maupun pengusul sudah sependapat bahwa itu tidak bisa dimasukkan dalam undang-undang," ujar Mahfud.
Sementara masalah proseduralnya, kata Mahfud, bahwa RUU tersebut merupakan inisiatif DPR.
"Sehingga, keliru kalau orang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut? Ya tidak bisa dong kami cabut RUU usulan DPR. Kami kembalikan ke sana. Mau dicabut atau tidak bukan urusan pemerintah. Kalau saling cabut, kacau nanti kehidupan bernegara kita," ujar Mahfud.
Sebelumnya, RUU HIP ditolak banyak pihak lantaran tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/1966 tentang Pembubaran PKI dalam draft RUU itu. Salah satu pasal dalam draft RUU tersebut juga dikhawatirkan banyak pihak bisa memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Belakangan, pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan RUU HIP karena banyak protes dari masyarakat.
"Sebab, demokrasi dalam dimensi substantif harus benar-benar memperhatikan suara rakyat," ujar Mahfud Md.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini