Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menetapkan pasangan calon nomor urut 1 Mahyeldi-Vasko Ruseimy sebagai Gubernur dan wakil Gubernur terpilih pada Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan pada Rapat Pleno Terbuka KPU Sumbar di Hotel Pangeran Beach, Kamis, 9 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami KPU Sumatera Barat menetapkan Pasangan Calon 01 Mahyeldi-Vasko Ruseimy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih. Pasangan calon ini memperoleh 1.757.612 atau 77,12 persen suara," kata Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen saat membacakan Surat Keputusan (SK) KPU dalam Rapat Pleno tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surya mengatakan pelaksanaan rapat pleno ini dilaksanakan berdasarkan surat dinas KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 perihal penetapan Paslon Terpilih Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Serentak Tahun 2024.
"Sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan, apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, dilaksanakan paling lama tiga hari setelah KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi," kata Surya.
Selanjutnya, kata Surya, hasil putusan ini bakal diserahkan kepada DPRD Sumatera Barat. "Nanti DPRD Sumbar yang menyerahkan pengesahan ini kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden untuk diusulkan pelantikan," ujarnya.
Selain KPU Sumbar, ada 8 KPU kabupaten kota lain yang menetapkan paslon kepala daerah terpilih hari ini. " KPU Kota Bukittinggi, KPU Kota Pariaman, KPU Kabupaten Padang Pariaman, KPU Kabupaten Agam, KPU Kabupaten Pesisir Selatan, KPU Kabupaten Sijunjung, KPU Kabupaten Dharmasraya dan KPU Kabupaten Solok, juga hari ini melakukan rapat pleno terbuka," kata Surya.
Sementara 11 KPU kabupaten kota lain harus menunda pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih hingga selesai perkara perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi. Adapun sidang sengketa pilkada di MK telah dimulai pada Rabu, 8 Januari kemarin.
Pilihan Editor: Prabowo Bertolak Kembali ke Tanah Air usai Bertemu Anwar Ibrahim