Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Direktur JAK TV Jadi Tersangka, KKJ: Ada Kesewenang-wenangan Kekuasaan

Direktur Pemberitaan Jak TV, serta advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih menjadi tersangka perintangan penyidikan.

23 April 2025 | 21.45 WIB

Direktur Pemberitaan Jak TV  Tian Bahtiar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 22 April 2025. Tempo/Amston Probel
Perbesar
Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 22 April 2025. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung menilai ada kesewenang-wenangan kekuasaan yang Kejaksaan Agung dalam menjadikan konten media sebagai alat bukti penetapan tersangka perintangan penyidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"(Tindakan aparat) menimbulkan kekhawatiran bagi para jurnalis, perusahaan media, serta kelompok masyarakat sipil lainnya," kata Erick dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 23 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun Kejagung menetapkan tiga tersangka perintangan penyidikan kasus timah dan impor gula. Ketiganya adalah Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, serta advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

Dia mengatakan pemberitaan media tidak memiliki hubungan terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam penyidikan maupun penuntutan. “Pengabaian atas mekanisme penilaian etik akan berpotensi mengafirmasi indikasi praktik kriminalisasi terhadap ekosistem kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers,” ucapnya.

Erick berujar, penggunaan konten media sebagai alat bukti pidana seharusnya melibatkan Dewan Pers untuk menilai. KKJ juga mendorong Kejaksaan Agung untuk meninjau ulang penggunaan delik pidana dan membuka akses terhadap konten media yang dijadikan alat bukti.

"Agar publik juga dapat menilai apakah konten itu memenuhi unsur pidana atau sekadar kritik terhadap proses hukum," katanya.

Menurut dia, aparat penegak hukum harus berhati-hati menggunakan Pasal 21 Undang-undang Tipikor dalam penanganan perkara. Dia mengatakan, aturan itu berpotensi digunakan sebagai pasal karet terhadap kritik publik pada proses penegakan hukum.

"Penggunaan Pasal 21 UU Tipikor secara serampangan juga akan mengganggu kebebasan berekspresi dalam menyampaikan pendapat," kata Erick.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar membantah penetapan tersangka yang melibatkan Direktur JAK TV itu sebagai sikap antikritik. “Kejaksaan tidak pernah antikritik, harus digaris bawah itu,” ujar Harli di Kejaksaan Agung, Selasa, 22 April 2025. 

Harli mengatakan, Tian Bahtiar dijadikan tersangka karena pemufakatan jahat bersama dua pengacara Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Ketiganya diduga mengorkestrasi pemberitaan negatif tentang sejumlah perkara yang sedang ditangani Kejagung.

Harli mengatakan Tian Bahtiar melakukan tindak pidana secara pribadi dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan Jak TV. “Dia mendapat uang atas nama pribadi, bukan sebagai Direktur Jak TV karena tidak ada kontrak tertulis dengan perusahaan,” kata Harli saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa dinihari, 22 April 2025.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: UGM: Peserta UTBK SNBT Terlibat Pidana Tetap Didiskualifikasi

Novali Panji Nugroho

Lulus dari Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Nasional, mencakup isu seputar politik maupun pertahanan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus