Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Marak Balon Udara Saat Lebaran, ini Bahayanya Bagi Keselamatan Pesawat Terbang

Sejumlah pilot melaporkan maraknya balon udara terbang liar di beberapa daerah di Pulau Jawa pada Senin, 2 Mei 2022. Ini bahayanya bagi penerbangan.

4 Mei 2022 | 10.10 WIB

Polisi menyita balon udara yang akan diterbangkan oleh warga di Pekalongan, Jawa Tengah, Minggu, 31 Mei 2020. Petugas gabungan TNI, Polisi, dan Satpol PP merazia warga yang akan menerbangkan balon udara. ANTARA/Harviyan Perdana Putra
Perbesar
Polisi menyita balon udara yang akan diterbangkan oleh warga di Pekalongan, Jawa Tengah, Minggu, 31 Mei 2020. Petugas gabungan TNI, Polisi, dan Satpol PP merazia warga yang akan menerbangkan balon udara. ANTARA/Harviyan Perdana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pilot melaporkan maraknya balon udara terbang liar di beberapa daerah di Pulau Jawa pada Senin, 2 Mei 2022. AirNav Indonesia mencatat balon udara tersebut berada di ketinggian 35 ribu kaki atau 10.600 meter di atas permukaan air laut. Balon udara liar dikhawatirkan mengganggu lalu-lintas penerbangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Lalu, Apa bahaya balon udara bagi penerbangan pesawat? Balon udara dapat terbang liar di ketinggian 38 ribu kaki. Hal ini tentu membahayakan pesawat lantaran ketinggian tersebut merupakan jalur penerbangan. Balon udara dengan sumbu yang menyala berisiko bertabrakan dengan pesawat terbang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Kementerian Perhubungan atau Kemenhub, seperti dikutip dari ponorogo.go.id, balon udara dapat membahayakan keselamatan penerbangan lantaran berpegang tersangkut di sayap dan ekor pesawat. Jika ini terjadi, akibatnya pesawat terbang akan kehilangan kendali.

Tak hanya itu, bila balon udara masuk ke mesin pesawat terbang, dampaknya bahkan jauh lebih fatal. Mesin pesawat bisa mati, terbakar, dan meledak. Material balon udara juga dapat menutupi sensor utama pesawat terbang yang berfungsi mengukur ketinggian dan kecepatan. Balon udara juga dapat menutupi bagian depan pesawat. Sehingga menghalangi pandangan pilot.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menerbangkan balon udara liar dapat mengganggu lalu lintas penerbangan serta membahayakan penumpang pesawat. Kebijakan tersebut juga menyatakan bahwa setiap pelanggar dapat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Kepala Seksi Prosedur Navigasi Penerbangan, Direktorat Navigasi Penerbangan Kemenhub, Hendra Ahmad Firdaus mengatakan pihaknya akan menindak pelaku penerbangan balon udara tanpa izin melalui UU Nomor 1 Tahun 2009 tersebut. “Kami akan menindak yang melakukan pengoperasian balon udara tanpa izin,” kata Hendra pada Kamis, 3 Juni 2021.

Selain melanggar UU Nomor 1 Tahun 2009, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Indonesia juga dapat terkena sanksi dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) berupa larangan penerbangan internasional bila ada aksi penerbangan balon udara ilegal. Kendati begitu, festival balon udara masih bisa dilaksanakan. Namun balon harus ditambatkan dengan tali atau terkait dengan pemberat di darat.

“Salah satu caranya dengan menambatkan balon udara dengan tali terpaku atau terkait dengan pemberat di darat dengan tinggi balon maksimal 7 meter dan ketinggian maksimum 150 meter,” kata Menhub Budi Karya Sumadi.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus